Membaca Realitas
728×90 Ads

Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kalesang – Ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, divonis 4 tahun 6 enam bulan penjara dan denda senilai 300 juta dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara, Jumat (20/9/2024).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate dengan putusan perkara nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte itu dipimpin Hakim Ketua Kadar Noh dan 2 anggota lainnya memutuskan bahwa Ramadhan Ibrahim terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Ramadhan Ibrahim telah terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yang diatur, diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Kajati Maluku Utara Bakal Copot Jajaran yang Terlibat Politik Praktis

Selanjutnya, terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.” Kata Ketua Majelis hakim, Kadar Noh.

Selanjutnya, menetapkan lamanya penahanan terdakwa Ramadhan Ibrahim dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Kami berikan kesempatan kepada terdakwa bermusyawarah dengan penasehat hukum untuk pikir-pikir putusan tersebut. Apabila, selama 7 hari tidak ada konfirmasi maka putusan dianggap menerima.” Tandasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi

300×600
728×90 Ads