Membaca Realitas

Bea Cukai Ternate Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan

TERNATE (kalesang) – Kantor Wilayah Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate kembali melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Selasa (8/10/2024). 

Barang-barang ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2023 yang diperoleh dari operasi pasar dan penindakan terhadap barang kiriman di berbagai kabupaten/kota di Maluku Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-224/KBC.1903/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

Pemusnahan sejumlah rokok ilegal dilakukan dengan cara dirusakan kemudia dibakar, agar tidak dapat digunakan kembali.

Sejumlah rokok ilegal yang siap di musnahkan. (Foto: Yunita Kaunar)

 “Barang-barang ini berasal dari operasi pasar dan patroli yang dilakukan sepanjang tahun 2023 di Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.

Diantaranya rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 40.460 batang,  rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 150.200 batang dan minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai golongan C sebanyak 3,6 liter atau 6 botol.

“Untuk hasil tembakau berupa rokok ilegal total 190.660 batang rokok, dan minuman mengandung etil alkohol sejumlah 6 botol atau 3,6 liter. Nilai barangnya diperkirakan sebesar Rp428 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp202 juta,”ungkap Jaka.

Proses pemusnahakan rokok ilegal dengan cara dibakar. (Foto: Yunita Kaunar)

Penindakan dan kegiatan pemusnahan ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara maupun masyarakat yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal. 

“Hal ini menunjukkan komitmen dan wujud perlindungan masyarakat dari barang-barang Ilegal, pemusnahan ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi kita semua agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal,”pungkas Jaka.

Editor : Yunita Kaunar