Kalesang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, menyurati Markas Besar (Mabes) Polri untuk dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus kematian warga Ternate bernama Zulfadli.
“Perkembangan kasus kematian Zulfadli kami minta gelar perkara khusus dari Mabes. Saat ini kami sedang menunggu jawaban dari Mabes.” Kata Dir Krimum Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy, Selasa (8/10/2024).
Permintaan itu, lanjut Asri, lantaran pihaknya belum menemukan adanya peristiwa pidana saat sebelumnya telah digelar perkara, sehingga dimintai Mabes Polri untuk dilakukan gelar perkara khusus.
“Keluarga almarhum juga menanyakan, dan kami sudah sampaikan perkembangannya.” Tandasnya.
BACA JUGA: Polda Maluku Utara Diduga Tutupi Hasil Kematian Zulfadli, Warga Ternate
Sekadar informasi, sejak kematian Zulfadli pada 10 Juli 2022 itu pihak keluarga merasa ada yang ganjal lantaran terdapat memar di bagian belakang leher serta bagian telinga dan rahang.
Namun, pada saat diminta untuk lakukan visum di rumah sakit, istri almarhum malah menelpon ambulance untuk membawa almarhum ke rumah orang tua korban di Kelurahan Salero.
Atas hal itu, pihak keluarga Zulfadli mulai melaporkan kasus tersebut pada 19 September 2022 lalu. Hal itu dibuktikan dengan nomor laporan: LP/B/88/IX/2022/Malut/SPKT tertanggal 19 September 2022.
Bahkan dalam laporan tersebut, ibu korban yang bernama Hj. Fauziah Ar Marikar juga mengadukan kasus tersebut ke Hotman Paris untuk membantu pengawalan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi