Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos, Tim Siapkan Syarat Administrasi
Kalesang – Istri almarhum Benny Laos, Sherly Tjoanda dikabarkan bersedia menggantikan posisi suaminya sebagai Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara. Sebelumnya, Benny Laos dinyatakan meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran Speedboat Bela 72 di Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Sherly Tjoanda sendiri sedari awal sudah diusulkan delapan partai politik (parpol) untuk menggantikan Benny Laos. Informasi itu diketahui setelah adanya rapat koordinasi yang dilakukan oleh delapan partai pengusung pasangan Benny Laos dan Sarbin Sehe.
Terbaru, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menghubungi secara langsung Sherly Tjoanda. Dalam kesempatan itu, Surya Paloh meminta agar Sherly Tjoanda mengikhlaskan kepergian suaminya.
BACA JUGA: Rocky Gerung Melayat ke Rumah Duka Benny Laos: Pergilah dengan Tenang
“Kita berharap ibu mengikhlaskan kepergian Benny. Dan saya hargai apa yang sudah ibu lakukan selama ini selalu mendampingi almarhum Pak Benny.” Kata Surya Paloh dalam video yang diterima kalesang.id, Selasa (15/10/2024).
BACA JUGA: Nama Sherly Tjoanda Bakal Diusulkan ke DPP, Partai Koalisi Pusat akan Rembuk
Surya Paloh juga meminta agar Sherly Tjoanda mempertimbangkan secara matang mengenai dirinya yang diusulkan partai pengusung untuk menggantikan almarhum Benny Laos sebagai Cagub Maluku Utara.
BACA JUGA: 3 Bawahan Presiden Melayat ke Tempat Persemayaman Benny Laos
“Saya siap melanjutkannya Pak Surya Paloh. Mohon dukungannya Pak Surya Paloh.” Jawab Sherly Tjoanda.
Terpisah, juru bicara paslon Benny-Sarbin, Muksin Amrin menyampaikan sedari awal partai pengusung satu nama yakni Sherly Tjoanda. Pihaknya pun sudah mendapatkan informasi kalau Sherly Tjoanda bersedia menggantikan Benny Laos.
Lebih lanjut, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu mengatakan, dengan bersedianya Sherly Tjoanda menggantikan Benny Laos, pihaknya pun sudah menyiapkan seluruh administrasi.
“Administrasinya semuanya sementara disiapkan, baik SKCK, surat keterangan bebas narkoba maupun surat tidak pernah sebagai terpidana.” Ujar Muksin.
Reporter: Rahmat
Editor: Redaksi