Membaca Realitas

Platform Pembayaran Pemerintah: Demi Pembayaran Tagihan Listrik dan Telekomunikasi Seamless dan Praktis

Oleh: Asma Syifa Tanisya, Pegawai KPPN Ternate

Kian hari Direktorat Jenderal Perbendaharaan kian gigihmenjunjung kenyamanan dalam pembayaran tagihan pemerintah. Melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 2/KM.5/2024, arahan untuk melakukan pembayaran belanja jasa listrik dan telekomunikasi dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) efektif diberlakukan sejak akhir September 2024.

Arahan ini diamanahkan kepada hampir seluruh Kementerian dan Lembaga semata-mata agar pelaksanaan APBN dapat dilaksanakandan dipertanggungjawabkan secara lebih efektif.

Piloting pelaksaan pembayaran melalui PPP ini melibatkan 82 Kementerian/Lembaga dengan mengecualikan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI. Pelaksanaan pembayaran melalui PPP ini diharapkan dapat berjalansecara efektif sesegera mungkin sejak peraturan mulai berlaku.

Secara sederhana, PPP mengupayakan agar tagihan reguler belanjalistrik yang dibayarkan kepada PLN dan belanja telekomunikasi yang dibayarkan kepada Telkom dapat muncul secara otomatis pada SAKTI yang digunakan satuan kerja dengan nominal tagihan sesuaitagihan masing-masing satuan kerja. Sinergi satuan kerja dibutuhkan pada tahap awal, yakni penginputan ID Pelanggan.

ID Pelangganperlu diinput masing-masing satuan kerja agar sistem yang tersusun pada SAKTI dapat mengalamatkan tagihan yang masuk setiap bulannya kepada satuan kerja pemilik ID.

ID Pelanggan PLN untukbelanja jasa listrik direkam untuk seluruh gedung yang dimiliki oleh satuan kerja serta rumah dinas tidak berpenghuni yang dibayarkandengan sistem pascabayar. Untuk belanja jasa telekomunikasi, ID Pelanggan Telkom yang perlu direkam adalah seluruh ID Pelangganyang rutin digunakan dan dibayarkan setiap bulannya, seperti ID Pelanggan untuk telepon dan jaringan internet.

Tantangan yang datang tak membuat Direktorat JenderalPerbendaharaan merasa gentar untuk menjalankan arahanpembayaran melalui PPP ini. Isu yang hangat dan kerap ditemukandi kalangan satuan kerja dalam memulai implementasi PPP ini ialah ID Pelanggan yang tidak dapat direkam sebab ID Pelanggan tidak ditemukan dalam database dan memerlukan penyesuaian pada database sebagai tindak lanjut.

Menghadapi hal ini, KPPN Ternate sebagai salah satu kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan tangan terbuka memberikan pendampingan dan membersamai satuan kerja di lingkup kerjanya dalam menghadapu isu tersebut. Koordinasi antara satuan kerja, kantorvertikal, dan kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan perludijalin baik agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan nantinya mewujudkan implementasi pembayaran melalui PPP yang dapat berjalan secara efektif.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan memang tidak akan berhentimengupayakan berbagai inovasi demi mewujudkan pelaksanaan APBN yang efektif, efisien, dan memperhatikan prinsip good governance. Peluncuran piloting penggunaan PPP bertujuan untuk segera mewujudkan pembayaran tagihan belanja jasa listrik dan telekomunikasi yang seamless dan praktis. Tantangan yang ditemukan dalam pengupayaannya bukan penghalang sebabkoordinasi yang baik tentu akan mengatasi tantangan tersebut.