Kalesang – Kepolisian Sektro (Polsek) Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, kembali mengamankan minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus sebanyak 360 botol, Selasa (29/10/2024).
Ratusan cap tikus yang diamankan itu setelah Polsek Ahmad Yani Ternate melaksanakan razia Miras dan barang ilegal lainnya di kapal yang tiba dari Kota Manado, Sulawesi Utara yakni, KM. Alsudais 21 di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.
Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, IPTU Rio Febri Wiratama mengatakan, ratusan Miras yang ditemukan itu tepatnya berada di dek satu KM Alsudais 21 yang dikemas dalam 15 dus menggunakan botol sedang berukuran 600 mili meter (Ml).
“Jadi saya bersama beberapa personel melakukan razia di kapal Alsudais 21 itu sekitar pukul 13:00 WIT. Saat melakukan pemeriksaan, kita menemukan Miras tersebut disimpan di bagian dek satu kapal, sehingga langsung kita amankan.” Katanya.
Rio menambahkan, selanjutnya barang bukti (Barbuk) itu kemudian diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Meskipun begitu, pemilik dari barang haram tersebut belum berhasil ditangkap.
Dikatakan, Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya tindakan kejahatan, sehingga pihaknya akan tetap melakukan razia baik itu Miras maupun barang ilegal lainnya di setiap kapal tanpa terkecuali sebagai upaya untuk menekan angka kriminalitas di Kota Ternate.
“Miras adalah sumber dari segala kejahatan, makanya kita juga minta masyarakat khususnya calon penumpang di pelabuhan Ahmad Yani Ternate untuk memberikan informasi jika melihat atau mendengar adanya transaksi Miras maupun barang terlarang lainnya.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi