Kalesang – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Provinsi Maluku Utara menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi narapidana yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
8 TPS khusus yang disiapkan oleh Kemenkum Provinsi Maluku Utara itu tepatnya di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di 10 kabupaten/kota, terkecuali Lapas perempuan dan Lapas anak.
“Jadi Lapas perempuan dan Lapas anak itu akan menjalani proses pencoblosan di tempat masing-masing saat petugas datang membawa kotak surat suara.” Kata Kepala Devisi Permasyarakatan (Kadivpas) Hensah saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (13/11/2024).
BACA JUGA: Kontraktor Ungkap Istri AGK Minta Fee 10 Persen Proyek Masjid Raya Sofifi
Hensah mengatakan, terkait TPS khusus tersebut pihakya bersama penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan sebanyak 8 TPS yang ada di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara.
“Kami berharap dengan terpenuhinya hak demokrasi bagi warga binaan ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik. Hak pilih sepenuhnya kami serahkan kepada setiap warga binaan yang ada di Lapas anak dan Lapas perempuan untuk menentukan masa depan Maluku Utara kedepannya.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi