Membaca Realitas

Kontraktor Ungkap Istri AGK Minta Fee 10 Persen Proyek Masjid Raya Sofifi

Kalesang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kontraktor dari perusahan PT. Anugerah Lahan Baru bernama Athos Sudin Daulai sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Muhaimin Syarif.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo dan didampingi dua anggota tersebut berlangsung di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (13/11/2024).

Athos saat dicecar sejumlah pertanyaan terkait proses pekerjaan proyek Masjid Raya di Kota Sofifi mengatakan, Masjid Raya tersebut adalah proyek multi years dengan anggaran sebesar Rp47 miliar. Anggaran itu dicairkan pada tahun 2021.

Proyek Masjid Raya itu dikerjakan dengan masa kontrak selama 10 bulan. Hal itu tertuang di dalam desain kontrak sesuai dengan kesepakatan multi years. Proyek dengan puluhan miliar itu banyak intervensi dari pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi.

Hal tersebut mulai terungkap setelah Athos mulai membeberkan keterlibatan Muhaimin Syarif yang pernah meminta uang senilai Rp1,5 miliar, hingga permintaan fee 10 persen dari istri mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

“Pada bulan Agustus atau September itu saya pernah ditelepon Muhaimin. Hari itu saya ditelepon dua sampai tiga kali untuk meminta uang Rp1,5 miliar. Saya bilang gak ada uang. Saat itu proses pekerjaan sudah 80 persen.” Katanya.

Meski begitu, Athos mengaku, ia pernah menawarkan uang senilai Rp200 juta kepada Muahaimin Syarif tetapi tidak diterima. Itu dilakukan lantaran merasa takut karena Muhaimin adalah orang dekat dari AGK.

“Saya juga pernah dimintai oleh ibu gub (Hj Faoniah). Sebetulnya saya agak bingung. Ibu gub minta 10 persen. Tetapi gak ada yang saya turuti. Maka efeknya saya gak dibayar. Saya juga pernah dimintai uang oleh ajudan AGK, tapi namanya saya tidak tahu.” Tandasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi