Membaca Realitas

Pelaku Judi Online di Ternate Diringkus Polisi

Kelasang – Tiga orang pria di Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap polisi saat sedang asyik bermain judi online di area terminal pasar Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu (16/11/2024).

Para pelaku tersebut masing-masing berinisial AD alias Ari (29) warga Kepulauan Sula, IM alias Irwan (51) warga Kelurahan Kalumata, dan IU alias Idham (42) warga Kepulauan Sula.

“Untuk saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut.” Kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Senin (18/11/2024).

Umar menjelaskan, penangkapan para pelaku judi online ini berkat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi di area terminal pasar sehingga anggota langsung melakukan tindak lanjut.

Kata dia, saat anggota berada di lokasi, benar saja, ditemukan para pelaku tersebut sedang asyik bermain judi online, dan tidak membutuhkan waktu lama, pelaku langsung diamankan.

Dari hasil interogasi, pelaku Ari mengakui memiliki akun judi dengan situs Olxtoto jenis Casino 24D Spin. Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai pecahan Rp100 sebanyak 4 lembar, Rp50 sebanyak 51 lembar.

Kemudian, Rp20 sebanyak 6 lembar, Rp10 sebanyak 18 lembar, Rp5.000 sebanyak 53 lembar, Rp2.000 sebanyak 31 lembar, Rp1.000 sebanyak 6 lembar dan 1 unit handphone merk Oppo tipe A38 warna hitam, berisi akun judi online di situs OLXTOTO dengan saldo Rp 421.643.

”Total barang bukti uang tunai dan saldo capai Rp4.004.643, para pelaku juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Kegiatan ini juga sejalan dengan instruksi pimpinan dalam berantas judi.” Pungkasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi