Kalesang – Pria asal Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RO alias Omar (28) diringkus polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (18/11/2024).
Pria tersebut diringkus langsung oleh anggota unit dua Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara saat sedang menjemput sebuah paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate Ternate.
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah anggota menerima laporan masyarakat bahwa ada pengiriman paket narkoba jenis ganja yang masuk ke Ternate.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi pengiriman yang ada di Kelurahan Tanah Tinggi itu untuk melakukan pemantauan.”Katanya.
Dikatakan, setelah anggota melakukan pemantauan di lokasi, terlihat seorang pria dengan gerak gerak yang mencurigakan yang sedang mendatangi jasa pengiriman tersebut dan langsung mengambil paket berisikan narkoba.
“Ketika anggota melihat langsung menghampiri pria itu dan mengamankannya. Penangkapan itu dipimpin Ipda Abrar. Dari tangan pelaku, anggota temukan bungkusan paket, dan saat dibuka ternyata berisikan narkoba jenis ganja.” Ucapnya.
Edy menambahkan, barang bukti ganja yang disita itu sebanyak 89 sachet kecil dan 3 sachet berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 129.8 gram dan 1 unit handphone jenis Samsung berwarna abu-abu dengan no SIM card 08229814420.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke kantor untuk diproses lebih lanjut. Sementara dari hasil tes urine juga ditemukan bahwa yang bersangkutan dinyatakan positif ganja.” Pungkasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi