TERNATE, Kalesang – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong media massa memperkuat perannya dalam meningkatkan literasi keuangan dan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan nasabah perbankan.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang digelar di Bela Hotel Ternate, Senin (10/8/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara LPS dan insan media untuk memperluas pemahaman publik mengenai fungsi, kewenangan, serta mekanisme penjaminan simpanan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen, mengatakan media memiliki posisi strategis sebagai jembatan informasi antara lembaga keuangan dan masyarakat.
Menurut Fuad, informasi mengenai LPS harus disampaikan secara akurat, sederhana, dan mudah dipahami agar masyarakat mengetahui hak serta kewajibannya sebagai nasabah.
“Peran media sangat penting dalam menyebarkan informasi yang akurat kepada masyarakat. Dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat memahami bagaimana LPS bekerja dan apa yang perlu diperhatikan agar simpanannya tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Fuad.
Ia menjelaskan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank, dengan tetap mengacu pada ketentuan penjaminan yang berlaku.
Namun, menurut dia, pemahaman masyarakat tidak cukup hanya pada batas nominal tersebut. Nasabah juga perlu mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) atau LPS Rate serta persyaratan lain yang harus dipenuhi agar simpanan dapat dijamin LPS.
“Literasi mengenai LPS Rate ini penting karena masyarakat perlu mengetahui bahwa penjaminan simpanan tidak hanya berkaitan dengan nominal simpanan, tetapi juga memenuhi ketentuan tingkat bunga penjaminan dan persyaratan lainnya,” kata Fuad
Fuad juga menyoroti pentingnya informasi yang akurat ketika terjadi persoalan di sektor perbankan, termasuk saat sebuah bank mengalami masalah atau ditutup.
Menurutnya, informasi yang keliru dapat memicu kepanikan dan mendorong masyarakat mengambil keputusan tanpa memahami mekanisme perlindungan yang tersedia.
“Informasi yang benar dapat membantu konsumen tetap tenang ketika terjadi penutupan bank. Karena itu, kami berharap media dapat menjadi mitra strategis LPS dalam menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulampua, Prayitno Amigoro, menjelaskan keberadaan LPS tidak terlepas dari pengalaman krisis moneter 1997–1998.
Krisis tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam pembenahan sistem perbankan nasional, termasuk kebutuhan membangun mekanisme penjaminan simpanan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
“LPS hadir sebagai respons atas kebutuhan penguatan sistem perbankan pascakrisis moneter 1997-1998. Penjaminan simpanan memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman bagi nasabah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” beber Prayitno.
Ia menjelaskan, LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang kemudian mengalami sejumlah perubahan, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain menjalankan fungsi penjaminan simpanan, LPS juga memiliki mandat dalam pelaksanaan penjaminan polis pada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prayitno menilai peningkatan literasi keuangan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat dengan pemahaman keuangan yang baik dinilai lebih mampu menentukan pilihan, memahami risiko, serta mengetahui haknya sebagai konsumen.
“Literasi keuangan bukan hanya mengenai bagaimana masyarakat menabung, tetapi juga bagaimana memahami risiko, hak sebagai konsumen, serta mekanisme perlindungan yang tersedia,” pungkas Prayitno.
