TERNATE, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara mendorong musisi dan pencipta lagu di daerah untuk memperkuat perlindungan karya mereka melalui pencatatan hak cipta.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual dalam Rangka Perlindungan Hak Cipta Musik dan Lagu di Era Digital: Tantangan, Inovasi, dan Solusi yang digelar di Kawasan Karya Cipta, Benteng Oranje, Ternate.
Kegiatan yang diselenggarakan Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara itu melibatkan musisi, pencipta lagu, pelaku ekonomi kreatif, komunitas seni, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan perlindungan hak cipta menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
Menurut Argap, perkembangan teknologi digital membuat karya musik semakin mudah dipublikasikan melalui berbagai platform. Namun, kondisi tersebut juga membuat karya semakin rentan digunakan tanpa izin.
“Kemenkum Malut mendorong masyarakat, khususnya para musisi dan pencipta lagu, agar semakin memahami pentingnya mencatatkan karya cipta. Perlindungan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin hak ekonomi para pencipta sehingga mereka dapat terus berkarya dan berinovasi,” ujar Argap.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, mengatakan transformasi digital memberikan peluang besar bagi industri musik untuk memperluas jangkauan publikasi dan pemasaran karya.
Di sisi lain, perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko pembajakan, penggandaan, hingga penggunaan karya tanpa izin yang berpotensi merugikan pencipta.
“Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk menghormati hak kekayaan intelektual sekaligus mendorong seluruh pencipta lagu dan musisi agar segera mencatatkan karya mereka sebagai bentuk perlindungan hukum,” kata Rian.
Pencatatan Hak Cipta Musik Rp0
Rian juga menyampaikan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik menjadi Rp0 sejak 1 Agustus 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan hak cipta dan meningkatkan jumlah karya yang tercatat secara resmi melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC).
Selain kebijakan tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara juga membuka fasilitasi 25 permohonan pencatatan hak cipta secara gratis dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81.
Program tersebut diperuntukkan bagi karya seni rupa, seni pertunjukan, dan karya literasi. Pendaftaran dibuka hingga 18 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Budhi Pratomo Mahardiko, Pranata Komputer Ahli Madya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menjelaskan transformasi layanan pencatatan hak cipta melalui integrasi data nasional.
Ia mengatakan integrasi data tersebut diarahkan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Budhi juga menjelaskan konsep dasar hak cipta, hak moral, dan hak ekonomi, termasuk tata cara pencatatan hak cipta secara daring melalui portal e-Hak Cipta.
Dorong Musik Maluku Utara Go Nasional
Ketua DPC PAPPRI Kota Ternate, Mustamin Hamzah, mengajak para pelaku seni memanfaatkan teknologi digital untuk memperkenalkan musik khas Maluku Utara ke tingkat nasional hingga internasional.
Menurutnya, digitalisasi memberikan peluang bagi musisi daerah untuk memperluas pasar dan memperkenalkan karya mereka kepada khalayak yang lebih luas.
Namun, ia menilai diperlukan kolaborasi antara pemerintah, komunitas seni, pelaku industri kreatif, dan generasi muda agar musik daerah tetap lestari sekaligus memiliki daya saing.
Selain sosialisasi, Kanwil Kemenkum Maluku Utara membuka layanan konsultasi dan pendampingan permohonan kekayaan intelektual selama kegiatan berlangsung.
“Peserta dapat berkonsultasi sekaligus mengajukan permohonan pencatatan hak cipta atas karya yang dimiliki,” pungkasnya.
