Membaca Realitas

Dugaan Penyimpangan Dana Bansos Halbar Rp1,18 Miliar Dilaporkan ke Kejati Malut

TERNATE, Kalesang — Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Laporan tersebut disampaikan Dealfrit Kaerasa, S.H., pada Selasa (22/9/2026). Dalam laporan itu, Dealfrit meminta Kejati Maluku Utara menelusuri dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan penerima, pencairan, realisasi hingga pertanggungjawaban dana Bansos dan hibah.

“Yang kami laporkan adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen penetapan penerima, proses pencairan, realisasi dan pertanggungjawaban dana Bansos,” kata Dealfrit dalam laporan tersebut.

Salah satu persoalan yang disorot adalah Bantuan Sosial Akhir Studi. Dealfrit menyebut namanya tercantum sebagai penerima bantuan sebesar Rp5 juta dalam Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 22.B/KPTS/I/2022 yang ditetapkan pada 3 Januari 2022.

Namun, menurut dia, proposal bantuan atas namanya baru diajukan pada 7 Agustus 2022.

“Bagaimana nama penerima bisa tercantum dalam keputusan yang ditetapkan pada Januari 2022, sementara proposal baru diajukan pada Agustus 2022? Ini yang kami minta aparat penegak hukum periksa,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama juga disebut berkaitan dengan penerima maupun realisasi dana Bansos.

KSK alias Kezia disebut tercantum dalam dua keputusan Bupati dengan nilai bantuan yang berbeda. Sementara EH alias Eklesia disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga bukan warga Kabupaten Halmahera Barat.

Nama HA alias Hendris juga dicantumkan dalam laporan. Berdasarkan dokumen SPD-SPP LS Nomor 740/157.E/SPD-LS/BKTK/XII/2023, HA disebut dikaitkan dengan penerima Bansos sebesar Rp10 juta.

Menurut Dealfrit, nama tersebut tidak tercantum dalam dua Keputusan Bupati sebagai penerima maupun dalam LHP BPK yang dijadikan dasar laporan.

“Karena ada perbedaan antara dokumen yang kami temukan, kami meminta Kejati melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen tersebut,” katanya.

Nama FET alias Frangky juga disebut tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 37/KPTS/I/2023 sebagai penerima Bansos. Namun, pelapor menyatakan FET diduga tidak pernah menerima dana tersebut meskipun telah diterbitkan dokumen permintaan penerbitan SPD-SPP LS Nomor 740/157.F/SPD-LS/BKTK/XII/2023 pada 15 Desember 2023.

Laporan tersebut turut menyoroti nama MGU alias Milicia, yang disebut sebagai anak Bupati JU alias James.

Nama tersebut dikaitkan dengan penerima Bantuan Sosial S1 Kedokteran senilai Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam realisasi anggaran yang dirujuk dari LHP BPK Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 14 Mei 2023.

Dealfrit meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar pemberian bantuan tersebut, termasuk proses penetapan penerima hingga pencairannya.

“Kami tidak menyimpulkan siapa yang bersalah. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah proses pemberian bantuan tersebut sesuai ketentuan atau tidak,” ujarnya.

Selain persoalan penerima, laporan tersebut juga menyoroti pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos yang disebut belum lengkap sebesar Rp324 juta.

Pelapor juga menyebut proses verifikasi belanja Bansos belum memadai. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara daftar penerima dalam keputusan Bupati, rincian realisasi belanja dan LHP BPK.

Nama CA alias Charles turut dicantumkan dalam laporan. Dealfrit menyebut Charles merupakan ajudan Bupati yang juga anggota Polri.

Dalam laporan tersebut, dugaan kerugian negara dikaitkan dengan dua Keputusan Bupati Halmahera Barat.

Keputusan Bupati Nomor 22.B/KPTS/I/2022 disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp585 juta. Sedangkan Keputusan Bupati Nomor 37/KPTS/I/2023 disebut berkaitan dengan dugaan kerugian sebesar Rp600 juta.

Total dugaan kerugian negara yang dicantumkan dalam laporan mencapai Rp1,185 miliar.

Sementara realisasi belanja Bansos yang dikaitkan dengan dua LHP BPK tersebut disebut mencapai Rp8,089 miliar.

“Kami meminta Kejati tidak hanya melihat administrasinya, tetapi juga menelusuri aliran dananya. Siapa penerimanya, apakah benar dana itu diterima, apa dasar pemberiannya dan bagaimana pertanggungjawabannya,” kata Dealfrit.

Pelapor meminta Kejati Maluku Utara memeriksa dokumen pencairan, rekening penerima, SPD-SPP LS, keputusan Bupati, realisasi belanja serta LHP BPK.

Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana juga diminta diperiksa, mulai dari pejabat pemerintah daerah, pengelola keuangan, penerima bantuan hingga pihak lain yang mengetahui proses tersebut.

Dealfrit mengatakan laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum dapat menentukan apakah berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan merupakan persoalan administrasi atau terdapat unsur pidana.

“Intinya kami menyerahkan dugaan ini kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri dan dibuktikan. Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan berdasarkan dokumen dan fakta,” ujarnya.