Kalesang – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kepualauan Sula, Maluku Utara, melakukan penyuluhan dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat di dua desa, yakni Desa Wailau, Kecamatan Sanana dan Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara. Agenda ini dilakukan sejak 16 hingga 17 November 2024.
Anggota YLBH, Arman Kedafota mengatakan, penyuluhan dan bantuan hukum gratis ini dilakukan tujuannya bagi masyarakat yang kurang mampu agar akses untuk mendapat pelayanan hukum dan keadilan bisa dirasakan oleh semua masyarakat yang mempunyai kedudukan hukum yang sama, tidak hanya masyarakat yang memiliki kemampuan finansial saja.
“Penyuluhan ini merupakan semangat dari Undang-Undang Republik Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tujuan dan semangat dari undang-undang ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat.” Ucapnya, Minggu (17/11/2024).
Arman menambahkan, penyuluhan ini juga dilakukan agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapat pelayanan publik dibidang hukum di setiap tingkatan proses pelayanan hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga asas persamaan di hadapan hukum bagi semua orang bisa tercapai dengan baik.
“Tentu kami juga berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula dengan adanya undang-undang bantuan hukum ini bisa dimanfaatkan dengan baik agar kedepan hal-hal yang menyangkut dengan proses penegakkan hukum dapat diterapkan dan diakses juga oleh semua orang.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi