Kalesang – Tiga orang pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan prostitusi berhasil diamankan polisi. Tiga pelaku tersebut berinisial YA alias Dika (24), FYP alias Boti (26), dan GU alias Gival (22). Dika diamankan di salah satu hotel, sementara Boti dan Gival ditangkap secara bersamaan di penginapan di Kota Ternate.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono kepada sejumlah wartawan mengatakan, tiga orang pelaku TPPO dan prostitusi ini berhasil diamankan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah pihaknya melakukan patroli rutin terkait gangguan Kamtibmas di sejumlah penginapan dan hotel di Kota Ternate.
“Setelah anggota melakukan pendataan pengunjung yang bermalam di hotel, terdapat perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki status hubungan suami istri. Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, ditemukan salah satu korban berinisial HQ bersama seorang pria yang bukan suaminya.” Katanya, Jumat (22/11/2014).
Bambang juga mengaku, saat anggota melakukan interogasi singkat, mulai terungkap jika dalang di balik pekerjaan haram tersebut adalah pelaku yang bernama Dika. Dari situ anggota lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku sebagaimana petunjuk yang didapati dari korban pada 2 November tahun 2024.
Kata Bambang, modus perdagangan orang dan prostitusi yang dilakukan oleh pelaku itu dengan cara mengunggah penawaran melalui aplikasi michat kepada sejumlah para pelanggan di media sosial tersebut. Dimana, penawaran tersebut dijelaskan bahwa satu kali pakai dengan harga sebesar Rp800 ribu full servis.
“Pelaku kemudian kita amankan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara guna pengembangan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp1 juta dan satu unit handepone merk Vivo berwarna hitam.” Pungkasnya.
Sementara, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama Putra menambahkan, selain pelaku Dika yang dinamakan, pihaknya juga mengamankan pelaku lain bernama Boti dan Gival pada 6 November tahun 2024 saat anggota sedang melakukan patroli rutin terkait gangguan Kamtibmas di Kota Ternate.
“Jadi pada saat anggota melakukan patroli pada Rabu 6 November di sejumlah penginapan di Kota Ternate itu ditemukan pelaku bernama Boti dan Gival, dari situ anggota lantas membawa pelaku ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk dilakukan pemyelidikan.” Ucapnya.
Anjas mengaku, modus perdagangan orang dan prostitusi yang dilakukan oleh Boti dan Gival itu dengan cara mengunggah penawaran melalui aplikasi michat kepada sejumlah para pelanggan. Dimana, penawaran tersebut dijelaskan bahwa satu kali pakai dengan harga sebesar Rp800 ribu full servis.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku bernama Boti seperti, uang tunai sebanyak Rp250 ribu, satu unit handphone merk Samsung A5 berwarna silver, dan satu buah kondom. Sementara, barang bukti yang kita sita dari pelaku Gival di antaranya, uang senilai Rp225 ribu, satu unit handphone merk Samsung A13 berwarna biru dan satu buah kondom.” Ujarnya.
Dikatakan, tiga pelaku tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan atau 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 15 ribu dan atau Pasal 506 KUHP paling lama 3 bulan.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, guna menunggu proses pemyelidikan lebih lanjut.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi