Kalesang – Penyidik Satuan Resrese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, didesak segera menuntaskan kasus jaringan penyalahgunaan narkotika yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate atas nama Papin.
Pasalnya, jaringan narkoba yang dikontrol oleh narapidana dari Lapas Ternate ini sudah berungkali berhasil diungkap, akan tetapi sampai sejauh ini publik masih bertanya-tanya soal kepastian hukumnya, sehingga ini menjadi tanggung jawab penting dari pihak kepolisian.
“Saya mendesak pihak penyidik Satresnarkoba Polres Ternate yang beberapa hari kemarin telah mengungkap pelaku kasus penyalahgunaan narkoba agar secepatnya dilakukan penyelidikan lebih jauh sehingga masalah ini bisa mendapat kepastian hukum.” Tegas Praktisi Hukum Maluku Utara, Arfius Nurdin, Kamis (21/11/1024).
Arfius menyatakan, di dalam hukum itu pasti ada efek jerah, sehingga kalau ada keterlibatan dari terpidana yang ada di Lapas Ternate maka, harus dibuktikan sesuai peraturan perundang-undangan, namun kalau prosesnya hanya pada sebatas penangakapan lalu kapan masalah ini bisa diselesaikan.
“Kalau kasus ini hanya pada sebatas penangakapan dan tidak ada penelusuran lebih jauh oleh pihaknya polisi maka saya meyakini di kemudian hari masalah kasus narkoba ini akan terus terulang kembali. Untuk itu harus ditelusuri siapa dibalik beredarnya barang haram ini di dalam Lapas itu.” Ucapnya.
Saat ini, lelaki yang biasa disapa Ari itu menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap dan bahkan mengakui bahwa paket kiriman narkoba yang dijemputnya itu merupakan milik dari seorang narapidana di Lapas Ternate bernama Papin, secara otomatis yang bersangkutan aktif beroperasi di dalam Lapas.
“Kalau benar pihak penyidik Satresnarkoba Polres Ternate mau melakukan penyelidikan dan pengembangan di Lapas Ternate maka segera dilakukan, karena masyarakat saat ini sedang menunggu kepastian, sehingga tidak terkesan hanya selesai pada sebatas penangkapan saja.” Tandasnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman saat dikonfirmasi via WhatsApp mengaku, sementara ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait isi percakapan dalam handphone antara tersangka dan napi, dari situ kemudian baru akan dikembangkan ke Lapas.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi