Membaca Realitas
728×90 Ads

Begini Sanksi Pidana Pemilu Pj Sekda Menurut Kuasa Hukum Tiga Paslon Cagub dan Cawagub Malut

Kalesang – Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Maluku Utara, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat setelah Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Maluku Utara, Abubakar Abdullah, memposting foto pasangan calon nomor urut 04, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, dalam grup WhatsApp IKA PMII Maluku Utara. Insiden ini menuai sorotan dari berbagai pihak.

termasuk kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid, Paslon Nomor urut 02 Aliong Mus dan Sharil Tahir, dan Paslon nomor urut 03 Muhammad Kasuba dan Basri Salama.

Pelanggaran Netralitas ASN di Media Sosial

Kuasa hukum paslon nomor urut 03, Risno Nasir, secara tegas menyinggung insiden ini sebagai contoh nyata pelanggaran netralitas ASN.

“Penggunaan grup WhatsApp untuk memposting foto pasangan calon, apalagi dilakukan oleh pejabat setingkat PJ Sekda, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan netralitas yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan SKB Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Risno.

Ia menambahkan bahwa WhatsApp, meskipun bersifat pribadi atau tertutup, tetap termasuk dalam kategori media sosial yang bisa menjadi alat propaganda politik.

Risno menegaskan Bawaslu perlu memahami ini Medsos bukan saja Facebook, YouTube, Instagram atau Twitter sekarang menajdi X. Tapi juga WhatsApp.

“ASN harus sadar bahwa tindakan seperti ini, meskipun dalam grup WhatsApp , tetap berpotensi melanggar integritas pemilu dan berdampak luas,” jelas Risno.

Senada dengan itu, kuasa hukum paslon nomor urut 01, Djunaedi, menyebut insiden ini sebagai pelanggaran yang mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap aturan.

“Memposting foto pasangan calon dalam grup seperti ini menunjukkan keberpihakan, yang jelas melanggar ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksinya dapat berupa hukuman disiplin berat,” tegas Djunaedi.

Fadli Tuanane, kuasa hukum paslon nomor urut 02, menambahkan bahwa Pasal 283 undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diubah dalam undang-undang nomor 7 tahun 2023 melarang pejabat negara, termasuk ASN, melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Tindakan PJ Sekda ini, jika terbukti, dapat dianggap sebagai bentuk keberpihakan yang tidak sesuai dengan etika dan aturan hukum,” kata Fadli.

Siapa bilang posting dari PJ Sekda tidak merugikan kandidat lain sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (1) menyebutkan “Pejabat aparatur sipil negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

“jadi sanksi pidana pemilu untuk PJ Sekda saudara Abubakar Abdullah itu sudah jelas, sehingga perlu kita kawal Bawaslu agar prosesnya berjalan transparan,” cetus Fadli.

Ketiga kuasa hukum sepakat bahwa insiden ini harus menjadi peringatan bagi semua ASN untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama di ruang digital. Mereka menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan kunci dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“ASN harus menjadi pilar netralitas dalam pemilu, baik di dunia nyata maupun maya. Kami menyerukan kepada Bawaslu dan KASN untuk segera menindaklanjuti insiden ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutup Risno.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 dalam lampirannya menjelaskan matriks secara detil bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin berat poin ke 4 dan 5 sebagai berikut:

• Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group / akun pemenangan/calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota)

• Memposting pada media sosial /media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota; Tim Sukses dengan menunjukkan / memperagakan simbol keberpihakan / memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik / bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota); Alat peraga terkait partai politik / bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota) Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD.

Reporter: Djuanda Umaternate

Editor: Wendi Wambes

 

728×90 Ads