Kalesang – Proses hukum kasus judi online di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang melibatkan tiga orang pelaku berinisial AD alias Ari (29), IM alias Irwan (51) dan IU alias Idham saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, penyidik sedang menyiapkan berkas untuk dilakukan pelimpahan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Sebelumnya, tiga orang tersangka tersebut ditangkap oleh personel Polres Ternate saat sedang asyik bermain judi online di area terminal pasar Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada 6 November tahun 2024 atas laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat.
Dimana, laporan yang diterima oleh pihak kepolisian tersebut tentang adanya aktivitas judi online di area terminal pasar sehingga anggota mulai melakukan penyelidikan masalah tersebut, dan benar saja bahwa ditemukan para pelaku sedang asyik bermain judi online. Bahkan, tidak membutuhkan waktu lama, pelaku langsung diamankan.
Kepala Satuan Teserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo mengatakan, saat ini perkembangan kasus judi online yang melibat tiga orang tersangka tersebut sedang dalam proses pengumpulan berkas untuk dilimpahkan tahap satu ke JPU Kejari Ternate.
“Semua alat bukti sudah kita kantongi, bahkan ke tiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin, sehingga saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan berkas untuk dilimpahkan tahap satu ke JPU Kejari Ternate. Nanti informasi selanjutnya akan kami sampaikan.” Singkatnya.
Sekadar informasi, saat polisi mengamankan pelaku dan melakukan interogasi terhadap tersangka bernama Ari diakui bahwa dirinya memiliki akun judi dengan situs olxtoto jenis casino 24D spin. Sementara dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 51 lembar.
Selanjutnya, Rp 20 ribu sebanyak 6 lembar, Rp 10 ribu sebanyak 18 lembar, Rp 5 ribu sebanyak 53 lembar, Rp2 ribu sebanyak 31 lembar, Rp 1000 sebanyak 6 lembar, dan 1 unit handphone merk Oppo tipe A38 warna hitam yang berisi akun judi online di situs OLXTOTO dengan saldo Rp 421.643.
Sehingga, total barang bukti uang tunai yang terdapat di saldo akun judi online tersebut mencapai Rp 4.004.643 juta. Kemudian para pelaku juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut, karena kegiatan ini juga sejalan dengan instruksi pimpinan Polda Maluku Utara terkait pemberantasan judi.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi