Membaca Realitas
728×90 Ads

Launching Aksi Perubahan STOP REBUT BMD

Kalesang – Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (STOP REBUT BMD) yang digagas reformer Salim Albaar pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XII di BPSDM Provinsi Maluku Tahun 2024 resmi diluncurkan.

Aksi perubahan STOP REBUT BMD yang digagas Salim Albaar ini resmi diluncurkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly di Lantai I Ruang Aula Kantor Walikota Ternate, Maluku Utara, pada Senin (2/12/2024).

Reformer Salim Albaar yang juga Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate menyampaikan pentingnya aksi perubahan tersebut. Ia mengemukakan, aset secara umum merujuk pada segala bentuk sumber daya yang dimiliki oleh individu, organisasi, atau negara yang memiliki nilai ekonomi dan dapat memberikan manfaat di masa depan.

Dalam konteks pemerintahan daerah, lanjut dia, aset atau yang lebih dikenal dengan barang milik daerah merujuk pada semua sumber daya yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang digunakan untuk mendukung penyediaan layanan publik dan pelaksanaan fungsi pemerintahan.

“Pengelolaan barang milik daerah di pemerintah daerah melibatkan kegiatan perencanaan, pengadaan, pencatatan, pemeliharaan, serta penggunaan barang milik daerah yang dilaksanakan secara efisien dan transparan.” Ujar Salim Albaar.

“Salah satu tujuan utama pengelolaan barang milik daerah ini adalah untuk memastikan bahwa barang milik daerah tersebut tetap memberikan nilai bagi masyarakat dengan biaya yang terkontrol dan sesuai dengan perencanaan anggaran daerah.” Sambungnya.

Menurutnya, barang milik daerah selama ini lebih banyak dikelola tanpa pendekatan sistem yang baik dan hanya sekadar kegiatan administratif semata, realitas ini menunjukkan bahwa dalam perjalanannya banyak pengelolaan barang milik daerah yang menimbulkan permasalahan, terutama permasalahan yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan yang tidak optimal dan sangat memungkinkan terjadinya kerugian pada keuangan daerah dan bahkan dapat berimplikasi hukum.

Dikatakan, langkah pertama dalam tahapan pengelolaan barang milik daerah adalah kegiatan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah atau RKBMD. RKBMD adalah dokumen rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

“Penyusunan RKBMD merupakan kegiatan awal yang penting dalam siklus pengelolaan barang milik daerah dan dapat mempengaruhi kegiatan selanjutnya.” Katanya.

Lebih lanjut, Salim Albaar menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate belum memiliki regulasi yang secara jelas dan terperinci mengatur tentang penyusunan RKBMD, penyusunan regulasi yang mengatur tentang RKBMD menjadi urgent karena RKBMD merupakan langkah awal dalam pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, dari laporan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2023 disebutkan bahwa pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Ternate di tahun 2023 tidak berlandaskan pada dokumen RKBMD Pemerintah Kota Ternate.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka reformer Salim Albaar menganggap perlu untuk menyediakan regulasi berupa Standar Operatur Prosedur (SOP) tentang tata cara penyusunan RKBMD sebagai pedoman teknis penyusunan RKBMD Pemerintah Kota Ternate dan sosialisasi SOP tersebut kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan barang milik daerah di lingkup Pemerintah Kota Ternate.

“Dengan tersedianya SOP tentang penyusunan RKBMD dan sosialisasi SOP tersebut diharapkan terjadi perbaikan dan peningkatan dalam pengelolaan barang milik daerah di Pemkot Ternate,” tukasnya.

Reporter: Rahmat 

Editor: Redaksi 

728×90 Ads