Membaca Realitas
728×90 Ads

Terbukti Suap AGK, Imran Jakub Divonsi 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kalesang – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbut) Provinsi Maluku Utara, Imran Jakub, divinis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (4/12/2024).

Imran Jakub juga divinis membayar denda sebesar Rp100 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kasus suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Dua Periode tersebut senilai Rp1,1 miliar lebih.

Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim tersebut berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo dan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Rudy menyampaikan, memperhatikan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

Menyatakan, terdakwa Imran Yakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berjanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan.” Kata Rudi.

Menyatakan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Imran Jakub akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.” Pungkasnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Redaksi

728×90 Ads