KALESANG – Terdakwa Muhaimin Syarif divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate atas kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Senin (16/12/2024).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Ternate, Rudy Wibowo dan didampingi dua hakim anggota lainnya. Dimana, Muhaimin Syarifu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan uang secara bertahap kepada AGK senilai Rp2 miliar lebih.
Putusan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumya, sementara hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi.
Vonis kepada Muhaimin Syarif itu berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta fakta yang muncul selama proses persidangan bahwa pemberian uang dari terdakwa kepada AGK merupakan pemberian untuk mendapatkan sesuatu.
Selain itu, majelis hakim juga turut serta mempertimbangkan unsur memberikan sesuatu kepada pejabat negara. Jika berdasarkan keterangan saksi, jelas terdakwa turut serta memberikan sejumlah uang untuk kepentingan AGK yang diketahui merupakan seorang gubernur atau penyelenggara negara.
Karena itu, putusan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHAP atau peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara lain.
Usai membaca putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Megeri Ternate langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau tidaknya putusan tersebut. mendengar itu, terdakwa melalui tim hukumya menyatakan akan meminta waktu untuk pikir-pikir.
“Yang mulia majelis hakim kami meminta waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau tidaknya putusan tersebut.” Ucap Febri Diansyah selaku penasehat hukum terdakwa Muhaimin Syarif.
Mendengar permintaan terdakwa, majelis hakim pun mengabulkan dengan memberikan waktu sesuai ketentuan aturan hanya 7 hari. Jika dari waktu itu terdakwa tidak bersikap maka dianggap menerima putusan dari majelis hakim.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi