Membaca Realitas
728×90 Ads

Kejati Maluku Utara Ditantang Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana BTT Sula

KALESANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara ditantang untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2021 senilai Rp 28 miliar. Pasalnya, hingga sejauh ini kasus tersebut belum juga menemui titik terang.

Padahal, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate telah terungkap sejumlah bukti yang melibatkan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula atas nama Lasidi Leko dan M. Yusril selaku Direktur Utama PT. HAB Lautan Bangsa.

Atas hal itu, Kejati Maluku Utara diduga kuat telah melindungi dua oknum tersebut. Betapa tidak, Lasidi Leko yang disinyalir turut andil dalam pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) di Kabupaten Kepulauan Sula itu seakan kebal terhadap hukum. Begitu juga sebaliknya dengan M. Yusril.

Ironisnya, M. Yusril hingga saat ini  belum juga ditangkap oleh Kejati Maluku Utara. Padahal, ia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan senilai Rp5 miliar tersebut. Bahkan, yang bersangkutan telah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Kejari Kepulauan Sula.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdullah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi. Abdulah meminta sikap dari Kejati Maluku Utara terkait kejelasan dalam menangani kasus korupsi di Kepulauan Sula itu. Karena informasi yang diperoleh bahwa kasus yang merugikan uang negara miliaran rupiah tersebut sudah di ambil alih oleh Kejati.

“Hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait tindak lanjut terkait kasus ini, sehingga kami mempertanyakan apakah surat perintah penyelidikan (Sprindik) yang dikeluarkan itu jelas adanya atau tidak, karena alamat rumah M. Yusril itu sudah jelas tapi kejelasannya tidak ada. Apakah status yang bersangkutan masih DPO atau tidak.” Tegasnya, Rabu (18/12/24).

Kata Abdulah, selain oknum DPRD dan M. Yusril yang ikut terseret dalam kasus itu, ada juga nama lain seperti mantan pelaksana harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, yakni Fadila Waridin. Bahkan, majelis hakim sendiri meminta jaksa agar menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, karena Fadila yang melakukan ACC dokumen pencairan anggaran BMHP.

“Pengajuan pencairan yang dilakukan itu tidak sesuai prosedur administrasi yang jelas. Misalnya, tidak ada berita acara serah terima barang dan lain sebagainya. Namun, Plh Sekda memaksanakan untuk melakukan pencairan dengan cara melakukan ACC dokumen pencairan anggaran itu. Padahal, BMHP saat itu belum ada di Sula.” Ungkapnya.

Olehnya itu, ini yang harus ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku Utara. Namun, kalau Kasi Penkum Kejati menyatakan bahwa belum mengetahui asal usul kasus BTT tersebut maka sangat disayangkan, karena seharusnya dokumen persidangan atas fakta yang telah terungkap itu harus diminta kepada jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Semua dokumen itu harus diminta, agar bisa mengetahui perkembangan atau kejelasan dari kasus ini. Karena semua terungkap jelas bahwa Lasidi Leko yang mendesak segera melakukan pencairan, namun klien kami tidak mau mengikuti arahannya, sehingga ia mengancam bahwa akan melaporkan kepada ibu bupati. Bukti chatingan itu jelas. Ucapnya.

Abdulah menambahkan, kasus ini jangan dijadikan alasan bahwa belum ada progres karena Kejati belum memperoleh dokumen persidangan tersebut. Tentu itu sangat keliru. Pasalnya, kasus BTT ini sudah sampai pada tahap putusan. Bahkan telah masuk pada pengajuan kasasi di Mahkama Agung.

“Kalau Kejati beralasan bahwa masih harus mempelajari dokumen saya rasa sangat keliru, karena fakta-fakta persidangan semua sudah jelas, dan kami juga telah mempublikasikan itu semua ke media, sehingga publik semua juga sudah tahu. Makanya kami berharap jangan ada yang ditutup-tutupi, harus dibuka secara transparan.” Pintanya.

Dikatakan, dalam kasus ini juga menyeret sejumlah nama pejabat-pejabat publik, sehingga Kejati Maluku Utara harus secepatnya mengusut tuntas, biar semua bisa terang dan benderang, sehingga publik juga tidak bertanya-tanya, dan dapat mempercayai keseriusan kinerja dari pihak penegakan hukum.

“Jangan hanya klien kami yang dijadikan kambing hitam dari perkara ini. Kami meminta keseriusan dari Kejati Maluku Utara yang menggaungkan semangatnya dalam memberantas pelaku tindak pidana korupsi agar menjadi efek jera bagi pejabat lain dalam melakukan pelanggaran atau kejahatan korupsi di Negeri Moloku Kie Raha ini.” Tandasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi, belum mengetahui asal usul kasus korupsi BTT tersebut, sehingga meminta kepada wartawan untuk mengirimkan kronologis kasus itu agar nantinya diteruskan ke Kejari Kepulauan Sula untuk ditanyakan.

“Coba kronologisnya kamu wa ke aku nanti aku tanyakan ke Sula. Nanti kuteruskan ke mereka (Kejari), biar aku yang jawab, apa-apa saja yang kalian tanyakan.” Tutupnya.

Reporter: Djuanda

Editor: Wendi

728×90 Ads