KALESANG – Penyelundupan ratusan kantong plastik minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus yang dipasok dari Jailolo, Halmahera Barat ke Kota Ternate kembali digagalkan oleh Tim Operasi Pekat Kie Raha II Polda Maluku Utara di salah satu kapal kayu bernama Cahaya Nusantara, Rabu (18/12/2024).
Miras itu berhasil diamankan setelah pihak kepolisian rutin melakukan razia di pelabuhan Dufa Dufa, Kecamatan Ternate Utara menjelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2025. Dimana, 105 kantong plastik cap tikus itu dimasukkan ke dalam karung dan diletakan bersama barang titipan lainnya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, penyelundupan barang haram dengan cara digabungkan bersama barang titipan lainnya itu bagian dari modus pelaku untuk mengelabui para petugas kepolisian saat melakukan razia.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas gabungan Operasi Pekat Kie Raha II Polda Maluku Utara berhasil mengamankan Miras jenis cap tikus berjumlah 105 kantong plastik yang dikirim dari Kabupaten Halmahera Barat menuju Kota Ternate menggunakan Kapal Cahaya Nusantara.” Katanya.
Bambang menambahkan, saat anggota melakukan razia, memang sebelumnya pihaknya telah mencurigai karena terdapat sejumlah karung yang diduga kuat dijadikan sebagai wadah penyimpanan cap tikus itu, dan benar saja, saat diperiksa ditemukan barang terlarang tersebut.
“Pada saat dilakukan razia, kami mencurigai bebarapa karung dan ternyata setelah di periksa terdapat di dalamnya Miras jenis cap tikus. Namun setelah ditelusuri lebih jauh, tidak ditemukan pemiliknya. Saat ini barang bukti itu sudah kita amankan di Polda Maluku Utara.” Tandasnya.
Reporter: Djuanda
Editor: Redaksi