Kalesang – Bandara Sultan Babullah Ternate memastikan tidak ada kenaikan harga tiket pesawat yang melebihi tarif batas atas menjelang Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Bandara Sultan Babullah Ternate, Muhammad Nafiek, menegaskan bahwa seluruh maskapai tetap mengikuti regulasi tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan. Penerapan aturan ini juga terus dipantau oleh Kantor Otoritas Bandara.
“Kenaikan harga tiket pesawat mengikuti mekanisme pasar. Ketika permintaan tinggi, harga akan naik, begitu juga sebaliknya. Namun, yang dipantau adalah batasan harga agar tidak dilampaui. Jika ada pelanggaran, sanksi akan diterapkan,” ujarnya, Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, sementara pemantauan dilakukan oleh Otoritas Bandara (Otban).
“Jika ada pelanggaran pihak Otban yang akan memberikan sangsi kepada maskapai itu sendiri, tidak dari pihak kita atau bandara setemlat,” pungkasnya.