Pemkot Ternate Hentikan Pembukaan Lahan Pemukiman di Kawasan HPK
Kalesang – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas PUPR Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan menghentikan pembukaan lahan pemukiman yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate Junaidi Sergi mengatakan, pembukaan lahan untuk pemukiman itu berada di Jl. Kampus Unkhair, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Pembukaan lahan untuk pemukiman tersebut, lanjut Junaidi, dilakukan tanpa sertipikat dan tanpa izin intansi berwenang. Selain itu, pembukaan lahan ini juga telah dipasarkan dalam bentuk tanah kapling perumahan, padahal, lokasi pembukaan lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
“Sudah dikapling untuk dibangun pemukiman. Di situ, masuk kawasan hutan poduksi konversi.” Ujar Junaidi, Rabu (19/2/2025).
BACA JUGA: Pemkot Ternate Larang Membangun Pemukiman di Kawasan Hutan Produksi
Junaidi menyebutkan, hal ini diketahui setelah tim yang terdiri dari Bidang Tata Ruang dan Tata Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ternate-Tidore dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate meninjau langsung lokasi pembukaan lahan tersebut.
Ia mengatakan, pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) atau hutan lindung tentu melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Undang-undang (UU) Kementerian Kehutanan. Makanya, pihaknya menghentikan sementara pelebaran aktivitas pembukaan lahan di lokasi tersebut.
“Kami memberikan surat perintah untuk penghentian aktivitas serta akan mengundang yang bersangkutan (pemilik) untuk rapat bersama instansi terkait.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat
Editor: Redaksi