Membaca Realitas
728×90 Ads

Pemkot Ternate Beri Sanksi Tegas Jika Tempat Hiburan Malam Buka Saat Ramadan

Kalesang – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, meminta para pengusaha tempat hiburan malam menutup kegiatannya sepanjang Ramadan 1446 H. Kalaupun kedapatan dibuka selama Ramadan, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Untuk hiburan malam tutup full. Tidak ada toleransi. (Kalau kedapatan dibuka) kita cabut saja izin aktivitasnya.” Ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Rabu (26/2/2025).

Riza menyampaikan, terkait kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan, telah dituangkan dalam surat edaran (SE) dengan Nomor: 100.3/13/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

“Tadi surat edarannya juga saya sudah tandatangani.” Aku Rizal.

Selain tempat hiburan malam, lanjut dia, para pemilik caffe, restoran, warung makan, kedai, kantin dan tempat sejenisnya yang menyediakan makanan atau minuman dilarang beraktivitas pada pagi dan siang hari.

“Diperbolehkan melayani pembeli mulai pukul 15.30 WIT sampai dengan sebelum imsyak, senagaimana termuat dalam surat edaran tersebut.” Kata Rizal.

Untuk para pemilik dan penganggung jawab hotel, losmen restoran, caffe dan tempat hiburan lainnya yang memiliki live music diminta agar tidak melakukan aktivitasnya baik di tempat tertutup maupun terbuka.

Rizal juga meminta kepada para camat dan lurah agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. “Jadi ini telah dikoordinasikan dengan Pak Wali. Pak Wali minta sebelum penentuan 1 Ramadan surat edaran sudah harus didistribusikan.” Pungkasnya.

Reporter: Rahmat

Editor: Redaksi

728×90 Ads