Kalesang – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar. Sebanyak 243 ekor reptil yang diangkut kapal tujuan Surabaya diamankan petugas dalam pengawasan rutin di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, pada Jumat 7 Maret 2025 kemarin.
Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, mengungkapkan bahwa reptil tersebut ditemukan tanpa dokumen karantina yang sah.
“Petugas Karantina saat pengawasan rutin terhadap kapal transit tujuan Surabaya menemukan satwa liar yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya. Kemudian kami tahan satwa liar tersebut,” ujarnya Sabtu (8/3/2025).

Willy menegaskan bahwa pengawasan dan pengendalian peredaran satwa liar merupakan tugas utama Karantina sesuai dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean. Tindakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ratusan Reptil Langka Diamankan
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Alma Salim Religa, menjelaskan bahwa ratusan reptil tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di dalam kapal KM Sinabung.
“Peristiwa ini terungkap setelah petugas Karantina mendapat informasi dari manajemen kapal. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera melakukan penahanan dan pemeriksaan kesehatan. Namun, hingga kini pemilik satwa tersebut belum diketahui,” ungkapnya.
Reptil yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk biawak papua (Varanus salvadorii), biawak pohon tutul biru (Varanus macraei), biawak pohon hijau (Varanus prasinus), sanca permata (Morelia amethistina), boa tanah (Candoia paulsoni), kadal pensil burton (Lialis burtonis), dan sanca cokelat (Leiophyton albertisii). Beberapa di antaranya, seperti biawak maluku (Varanus indicus) dan sanca hijau (Morelia viridis), merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, sekitar 40 persen dari satwa yang diamankan ditemukan dalam keadaan mati. Kondisi penyimpanan sangat buruk, dengan satwa-satwa tersebut terhimpit dalam wadah kain sempit yang basah,” tambah Alma.
Serah Terima ke BKSDA Maluku
Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, seluruh reptil yang masih hidup diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, untuk proses tindak lanjut.
Penyelundupan satwa liar tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Karantina Maluku Utara menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar guna mencegah tindakan serupa di masa mendatang.