Membaca Ulang Kasus Anggaran Pengawasan Dana Desa Sula: Antara Fakta Hukum dan Opini Publik
Oleh: Abu Zubair Latupono, S.IP.,M.M
Assalamualaikum wr wb,
Sebenarnya saya selama pemberitaan ini tidak mau berstateman terkait pemberitaan. Namun, begitu baca berita dengan judul: Kapolda Dinilai Takut Tetapkan KM Sebagai Tersangka Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula, yang diterbitkan oleh salah satu media online.
Membuat saya jadi heran dan miris, kenapa? karena Pimpinan Polri, mulai dari level terendah Kapolsek, Kapolres, Kapolda sampai Kapolri itu dalam bekerja dan membuat kebijakan dan memutuskan segala hal itu harus berdasarkan hukum dan tidak pernah takut pada siapapun.
Perlu dipertegas bahwa sudah barang tentu berdasarkan hukum itu harus taat norma, azas dan prinsip penegakan hukum. Yakni berbasis kebenaran, kejujuran, berkepastian dan berkeadilan dan berintegritas.
Selanjutnya urgensi penggunaan kata atau narasi, Takut rasanya tidak tepat karena sebagai pimpinan tinggi di level sebuah provinsi, ada bawahan sebagaimana hirarki organisasi yakni Kapolres. Dalam berbagai pemberitaan yang terlampir link nya, sudah banyak yang dijelaskan oleh bapak Kapolres dan Kasat Reskrim, dan sudah sangat jelas penyampaiannya.
Begitulah bentuk pelayanan publik yang perlu dipertanggung jawabkan kepada publik sesuai nilai-nilai yang dikemukakan di atas.
Tentu dalam dinamikanya, ada muncul opini atau pro-kontra dalam menyikapi pernyataan itu, karena dalam ruang demokrasi itu sangat wajar.
Secara pribadi, saya ingin menyampaikan bahwa justru masyarakat atau LSM, OKP yang menyoroti perkembangan kasus ini, harusnya memberikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Sula, oleh karena melalui tindakan penyelidikan yang lakukan saat ini sampai dengan sekarang dapat mengembalikan potensi kerugian negara atau daerah sebanyak Rp 300 juta sekian itu.
Hal ini perlu dipertegas karena opini yang berkembang sebelum kasusnya ditangani Polres itu saling serang dan saling mempertahankan pendapatnya baik dari OKP bahwa ada indikasi korupsi, dan dari Pihak Inspektorat tidak ada korupsi.
Semakin jelas setelah adanya giat lidik ternyata ditemukan indikasi korupsi dan terbukti dikembalikan ke kas daerah sebagaimana hasil audit investigasi BPK Perwakilan Malut dan rekomendasi yang dikeluarkan.
Pertanyaan kemudian, Kenapa sudah ada kerugian negara tetapi “Oknum” tidak ditetapkan sebagai tersangka, inilah puncak dari polemik yang berkembang selama ini.
Bagi saya sebagian berpendapat seperti ini wajar, demikian berpendapat lain juga wajar tidak bisa disalahkan. Yang menjadi masalah adalah apabila hal yang kita paksa dan perdebatkan itu tidak berdasarkan kajian hukum yang lengkap dan mengedukasi serta menjunjung tinggi kaidah ilmiah.
Berkembang opini liar ini karena sebagian rekan kita yang menyampaikan opini bahwa begitu ada penyampaian Kerugian Negara maka jelas oknum harus ditetapkan sebagai tersangka merujuk pada pada pasal 4 Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang berbunyi:
”pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3”
Nah, untuk memperjelas dan menjawab hal ini, pertanyaan mendasarnya adalah apakah upaya penegakkan hukum yang dilakukan Polres pada tahap mana apakah tahap penyelidikan ataukah tahap penyidikan
Dalam berbagai berita yang dikemukakan oleh Bapak Kapolres maupun Kasat Reskrim bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sudah barang tentu pasal 4 itu belum bisa diberlakukan.
Kenapa demikian, karena pada tahap ini tugas Polisi sebagaimana amanat Uundang-undang baik KUHAP, Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Polri, Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
yang dimaksud penyelidikan baca pasal 1 angka 5 KUHAP yang berbunyi: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam ketentuan perudang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pernyataan dalam KUHAP tersebut maka tentu tindakan polisi sederhana dimaknai merupakan tindakan untuk menentukan tindak pidana atau tidak.
Nah, dengan demikian studi kasus penyalahgunaan dana anggaran pengawasan Inspektorat Kab. Kep. Sula ini, di saat polisi baru temukan indikasi kerugian negara yang itu tentu salah satu tindakan penyelidikannya adalah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan BPK RI perwakilan atau BPKP termasuk APIP untuk memastikan indikasi nyata kerugian negaranya untuk dilakukan Audit insvestigatif.
Hal ini menjadi salah satu prasyarat kasus layak atau tidaknya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dalam perkara kasus korupsi.
Dengan demikian oleh karena kasus ini telah dilakukan pengembalian ke Kas daerah maka sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan tentu penyidik tidak dapat memaksakan untuk menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan yakni tindakan polisi membuat jelas, nyata atau terang peristiwa pidananya.
Penting juga dapat disampaikan bahwa asas dari pemberantasan tindak pidana korupsi adalah penyelamatan kerugian keuangan negara.
Dalam hal, pernyataan Bapak Kapolres maupun kasat reskrim bahwa kasus akan digelar di Polda, perlu dijelaskan bahwa sesuai SOP dalam penanganan Perkara Tindak Pidana secara khusus korupsi memang seharusnya dan wajib digelar di Polda, selanjutnya untuk memastikan semua manajemen penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme SOP atau tidak juga dilakukan maka Polda juga diwajibkan melaporkan dan berkonsultasi sekaligus melakukan juga gelar di tingkat Bareskrim.
Demikian yang dapat saya kemukakan, sehingga kita semua bisa tercerahkan.
Baca: Berikut Kumpulan Berita Terkait Kasus Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) Senilai 1,1 Di Tahun 2022 Yang Ditangani Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.
https://www.facebook.com/share/v/18ozHjnty5/
https://www.facebook.com/share/v/12Kc5swnboH/
https://www.facebook.com/share/v/19xpc2AApR/
https://www.facebook.com/share/v/12HhmybGizB/
https://www.linksatu.com/post/kapolri-didesak-pending-pendidikan-sip-salah-satu-oknum-polisi-di-sula
https://www.linksatu.com/post/kapolda-baru-ditantang-tuntaskan-kasus-anggaran-pengawasan-dd-di-sula
https://www.linksatu.com/post/kapolri-dan-kapolda-diminta-atensinya-terkait-penanganan-kasus-km
https://www.facebook.com/share/v/15oobqKtD1/
https://www.linksatu.com/post/mabes-polri-didesak-2-okp-di-sula-terkait-kasus-kepala-inspektorat
https://www.linksatu.com/post/kasus-km-terus-bergulir-kapolres-kepsul-kami-tunggu-hasil-audit-bpkp