Membaca Realitas

100 Hari Kepemimpinan Sherly Tjoanda di Maluku Utara: Meningkatnya Kriminalisasi Warga dan Krisis Ekologi

Kalesang – Genap 100 hari sudah Sherly Tjoanda menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara sejak pelantikannya bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe di Jakarta pada 20 Februari 2025. Selama masa awal kepemimpinannya, berbagai kebijakan populis dan pencitraan intensif di media sosial terus ditampilkan. Namun di balik itu, situasi di lapangan menunjukkan potret kelam, meningkatnya kriminalisasi terhadap warga dan kerusakan lingkungan yang meluas akibat aktivitas industri ekstraktif.

Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Sabtu (31/5/2025), menyampaikan bahwa kepemimpinan Sherly justru memperburuk kondisi warga dan lingkungan hidup. Salah satu contohnya terjadi di Maba Sangaji, Halmahera Timur, di mana Sungai Sangaji—sumber kehidupan warga—tercemar akibat operasi tambang nikel oleh perusahaan seperti PT Weda Bay Nickel dan PT Position.

Pada 18 Mei 2025, warga melakukan aksi adat untuk memprotes kerusakan tersebut dan menuntut perusahaan angkat kaki dari wilayah adat mereka. Namun, aksi damai itu dibubarkan secara represif oleh aparat kepolisian.

“Sebanyak 11 warga ditangkap dan kini masih ditahan di Lapas Klas IIA Ternate, dengan tuduhan yang dikritik sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan,” ungkapnya.

Rentetan Kekerasan di Maba Tengah
Peristiwa serupa juga terjadi di Maba Tengah, Halmahera Timur. Warga yang memprotes perusahaan tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa karena merambah wilayah adat Wayamli, dibalas dengan kekerasan. Aksi damai pada 28 April 2025 dibubarkan dengan gas air mata, mengakibatkan tiga warga luka-luka dan menyebabkan trauma, terutama bagi ibu-ibu dan anak-anak.

“Sehari kemudian, 20 warga mendapat surat panggilan polisi, disusul 14 warga lainnya pada 10 Mei. Mereka dituduh membawa senjata tajam dan menghasut kerusuhan, sementara perusahaan yang dilaporkan justru tetap beroperasi—bahkan membangun jetty ilegal di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, tanpa dokumen lingkungan yang sah, dan dengan kawalan aparat,” bebernya tegas.

Alih-alih menjadi pelindung rakyat, pemerintah provinsi di bawah kepemimpinan Sherly Tjoanda dinilai justru berpihak kepada korporasi. Hal ini terlihat dalam rapat koordinasi pada 30 April 2025 yang digelar di kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi. Rapat yang dihadiri oleh aparat keamanan dan perwakilan PT STS itu menghasilkan keputusan yang dinilai semakin memperkuat posisi korporasi serta membiarkan kriminalisasi terhadap warga terus berlangsung.

Tak hanya sebagai penguasa, Sherly Tjoanda juga disebut memiliki kepentingan bisnis dalam industri tambang. Ia diketahui memiliki PT Wijaya Karya yang beroperasi di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dan ditengarai menyerobot lahan warga pada 20 Mei 2025.

” Sherly Tjoanda ini, juga mengendalikan PT Bela Sarana Permai yang memiliki konsesi 4.290 hektar di Desa Wooi, Pulau Obi—wilayah yang mencakup seluruh permukiman warga yang kini menolak keberadaan perusahaan,” jelasnya.

Janji Sherly Tjoanda untuk melindungi lingkungan sempat disampaikan dalam debat kandidat gubernur di Auditorium Universitas Muhammadiyah Maluku Utara pada 19 November 2024. Saat itu, ia berkomitmen akan melakukan rehabilitasi terhadap lingkungan rusak di Teluk Weda dan Teluk Buli. Namun, kenyataan berkata lain.

Laporan investigasi dari The Gecko Project bersama OCCRP, DW News, News Tapa, dan The Guardian mengungkap pencemaran berat oleh Harita Nickel di Pulau Obi yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Bahkan pengujian internal menunjukkan adanya zat karsinogenik beracun dalam air minum warga.

Sementara itu, di Teluk Weda, hasil riset Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako yang dirilis pada 26 Mei 2025, menunjukkan bahwa warga dan buruh telah terpapar merkuri dan arsenik di atas ambang batas aman.

Krisis Sosial-Ekologis yang Mengkhawatirkan

Seratus hari pertama Sherly Tjoanda di kursi Gubernur Maluku Utara bukan hanya diwarnai janji yang tak ditepati, tetapi juga memperlihatkan watak pemerintahan yang lebih condong melayani kepentingan industri ketimbang rakyat.

“Kami tidak hanya berbicara, tetapi juga akan bertindak dengan langkah konkret untuk merehabilitasi lingkungan Maluku Utara,” kata Sherly dalam debat.

Namun, menurut aktivis dan warga, pernyataan itu kini dianggap omong kosong belaka.

“Alih-alih melindungi ruang hidup dan hak-hak warga, pemerintahan Sherly justru memperkuat penetrasi industri tambang dan membiarkan praktik kekerasan terhadap mereka yang berani bersuara. Kondisi ini mempertegas adanya krisis sosial-ekologis di Maluku Utara yang terorganisir dan terlembagakan di bawah kekuasaan negara dan korporasi,” pungkasnya.