Oleh: Edy Sucipto Kasubag Umum KPPN Ternate
Setiap tahun, pemerintah Indonesia memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, TNI, dan Polri sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk kebijakan fiskal untuk menunjang kesejahteraan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 bukan merupakan hak normatif yang diatur secara permanen, melainkan kebijakan tahunan yang diputuskan berdasarkan kondisi ekonomi negara dan kemampuan fiskal pemerintah. Oleh karena itu, pelaksanaannya bisa berubah-ubah tergantung kebijakan Presiden dan Menteri Keuangan.
Perkembangan Kebijakan Pembayaran Gaji ke-13
Pada masa Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, keadaan perkonomian Indonesia sangat tidak stabil, bahkan di awal tahun 1960-an terjadi hyperinflasi sampai di atas 600%. Pemerintah kesulitan membayar gaji PNS secara rutin, apalagi memberikan penghasilan tambahan seperti gaji ke-13. Fokus kebijakan fiskal saat itu lebih ke nasionalisasi aset, pembangunan ideologi, dan stabilisasi politik, bukan pada kesejahteraan pegawai.
Pada masa Orde Baru (Presiden Soeharto), sistem birokrasi dan keuangan negara mulai tertata lebih baik, terutama sejak adanya program kerja pemerintah dalam bentuk REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). PNS mendapatkan kenaikan gaji secara periodik, dan ada tunjangan hari raya (THR) secara informal yang diberikan dalam bentuk natura (beras dan sembako) atau uang kecil yang dilewatkan koperasi kantor atau dinas. Namun tidak ada peraturan resmi atau perundang-undangan yang menyebutkan adanya gaji ke-13 seperti sekarang ini.
Pemberian gaji ke-13 secara resmi baru diberikan kepada PNS dan diatur dalam perundang-undangan dimulai sejak era Reformasi, yaitu pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri. Pemerintah pertama kali memberikan gaji ke-13 pada tahun 2004 sebagai respons terhadap tekanan ekonomi keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah. Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah membantu ASN memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak tanpa mengganggu anggaran rutin keluarga. Bentuk pemberian gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan jabatan).
Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemberian gaji ke-13 dijadikan kebijakan tahunan yang rutin. Gaji ke-13 menjadi bagian dan strategi pemerintah untuk mendorong daya beli, terutama saat konsumsi domestik sedang melambat. Gaji ke-13 mulai dikaitkan dengan secara jelas dengan tahun ajaran baru, tidak dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang lebih bersifat nuansa keagamaan.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejak tahun 2016, selain gaji ke-13, pemerintah juga mulai memisahkan pemberian THR sebagai kebijakan tersendiri. Tunjangan kinerja (tukin) juga mulai dimasukkan secara bertahap dalam komponen gaji ke-13, khususnya bagi ASN di kementerian/Lembaga pemerintah pusat. Saat pandemi COVID-19 (2020 – 2021), komponen gaji ke-13 disesuaikan dengan kondisi keuangan negara, hanya diberikan kepada ASN eselon III ke bawah dan tidak termasuk tunkin. Tahun-tahun setelah pandemi, kebijakan normal kembali dibayarkan gaji ke-13 beserta tunkin ke-13, namun tetap mempertimbangkan kondisi fiskal dan efisiensi anggaran.
Pembayaran Gaji ke-13 tahun 2025
Gaji ke-13 tahun 2025 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. PP tersebut diatur lebih teknis dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kedua peraturan tersebut mengatur penerima Gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI dan Anggota Polri, Pejabat Negara (termasuk Presiden, Menteri, Hakim, dan lain-lain), Pensiunan dan Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, dan Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Komponen Gaji ke-13, untuk ASN Pusat terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan/fungsional). Untuk ASN Daerah: gaji pokok, tunjangan melekat dan tambahan penghasilan maksimal sesuai kemampuan fiskal daerah. Untuk pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri dari: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Untuk Penerima Tunjangan sesuai tunjangan yang diterima secara rutin. Khusus untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak diberikan Gaji ke-13. Aparatur Negara yang memenuhi syarat untuk menerima lebih dari satu Gaji ke-13 hanya diberikan yang nilainya paling besar. Insentif kinerja, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, dan tunjangan sejenis lainnya TIDAK termasuk komponen Gaji ke-13. Waktu pembayaran Gaji ke-13 tahun 2025 dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Dampak Gaji ke-13 Bagi Perekonomian Suatu Daerah.
Pembayaran Gaji ke-13, selain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, kebijakan ini juga membawa dampak ekonomi yang cukup signifikan, terutama di tingkat daerah. Beberapa dampak ekonomi dari realisasi pembayaran gaji ke-13 terhadap perekonomian suatu daerah:
- Peningkatan Daya Beli Masyarakat Daya beli adalah kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa dengan pendapatannya. Ketika penghasilan bertambah dari Gaji ke-13, maka daya beli masyarakat akan meningkat, artinya mereka bisa membeli lebih banyak kebutuhan. Realisasi gaji ke-13 secara fungsional memberikan tambahan penghasilan di luar gaji rutin bulanan kepada ASN, pensiunan dan penerima lainnya. tambahan penghasilan ini langsung berdampak pada peningkatan daya beli, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Dana tersebut umumnya digunakan untuk belanja kebutuhan pokok, perlengkapan sekolah, dan keperluan rumah tangga lainnya. Efek ini mendorong peningkatan konsumsi masyarakat, peningkatan volume transaksi pejualan ritel (terutama UMKM) baik di pasar tradisonal maupun modern yang merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah.
- Perputaran Uang di Sektor Riil Tambahan penghasilan dari gaji ke-13 cenderung dibelanjakan secara lokal, seperti di pasar tradisional, toko pakaian, warung, dan jasa pendidikan. Hal ini menciptakan multiplier effect atau efek berganda yang meningkatkan perputaran uang di sektor riil. Pelaku usaha lokal, terutama UMKM, akan merasakan peningkatan omzet dan tambahan keuntungan sehingga dapat belanja kembali atau menambah modal, yang pada gilirannya pajak daerah meningkat sehingga Pemerinda Daerah punya ruang fiskal lebih dan pada akhirnya memperkuat struktur ekonomi daerah,
- Stabilitas Ekonomi Musiman.Stabilisasi ekonomi musiman adalah upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan kegiatan ekonomi (terutama konsumsi dan harga barang/jasa) pada periode tertentu dalam setahun yang biasanya mengalami fluktuasi tinggi. Pada periode ini, permintaan meningkat tajam sehingga bisa memicu inflasi dan gangguan distribusi dan pada akhirnya daya beli masyarakat bisa melemah bila tidak ada intervensi pemerintah. Kebijakan pemberian gaji ke-13 berfungsi sebagai penyeimbang musiman. Pada masa-masa tertentu seperti tahun ajaran baru atau hari besar keagamaan, permintaan barang dan jasa meningkat tajam. Gaji ke-13 membantu menjaga kestabilan permintaan dan mencegah penurunan tajam aktivitas ekonomi.
- Dampak Terhadap Pendapatan daerah Peningkatan konsumsi masyarakat akibat gaji ke-13 juga berpotensi menaikkan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, seperti Pajak Restoran (PB1), Pajak Hotel, dan retribusi jasa umum. Dengan meningkatnya transaksi ekonomi, penerimaan asli daerah (PAD) dapat ikut terdongkrak.
- Penguatan Sentimen Positif Terhadap Pemerintah. Selain dampak langsung terhadap ekonomi, realisasi gaji ke-13 juga memberikan efek psikologis positif kepada masyarakat. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan pusat meningkat, terutama bila pembayaran dilakukan tepat waktu. Sentimen ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi yang kondusif di daerah.
Penutup
Sebagai salah satu instrumen fiskal musiman bagi perekonomian daerah, kebijakan pembayaran gaji ke-13 terbukti memberikan dampak positif yang signifikan terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Selain meningkatkan daya beli masyarakat, kebijakan ini juga mendorong perputaran uang di sektor riil, memperkuat posisi UMKM lokal, serta meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Di tengah tekanan ekonomi global maupun domestik, insentif fiskal semacam ini mampu menjaga momentum konsumsi rumah tangga — yang merupakan pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih dari sekadar kewajiban negara terhadap aparatur sipil, gaji ke-13 menjadi katalis ekonomi yang memperkuat struktur konsumsi di daerah, terutama di masa-masa rawan fluktuasi seperti menjelang tahun ajaran baru atau hari besar keagamaan. Keberlangsungan kebijakan ini perlu terus dioptimalkan dengan memperhatikan ketepatan waktu pencairan, akurasi data penerima, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ke depan, pemerintah daerah perlu menjadikan momen pencairan gaji ke-13 sebagai titik strategis untuk memperkuat ekonomi lokal — misalnya dengan mendorong belanja pada produk dalam negeri, menggelar pasar rakyat, atau memberikan stimulus lanjutan bagi UMKM. Dengan demikian, dampak kebijakan ini tidak hanya bersifat sementara, melainkan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Pada akhirnya, kebijakan gaji ke-13 bukan hanya bentuk penghargaan kepada aparatur negara, tetapi juga refleksi komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi di tingkat local dan penopang stabilitas ekonomi nasional. (*)
