Membaca Realitas
728×90 Ads

Memilih Penyedia Jasa Bank Garansi (Surety Bond) yang Baik dan Aman

 

Oleh: Edy Sucipto, Kepala Subbagian Umum KPPN Ternate

Bank Garansi/Surety Bond merupakan instrumen yang tidak asing dalam dunia bisnis, terlebih di bidang konstruksi. Bank Garansi dipakai terhadap pembayaran yang dilakukan di muka oleh pemberi pekerjaan/penerima jaminan (oblige) kepada penyedia barang/jasa (principal) yang akan melakukan penyerahan barang/jasanya dikemudian hari.

Tujuan adanya Bank Garansi adalah untuk melindungi pihak-pihak terkait dari risiko financial dan kerugian reputasi jika terjadi wanprestasi atau hal-hal lain yang merugikan di masa yang akan datang selama pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, Bank Garansi/Surety Bond berfungsi sebagai jaminan yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pemberi pekerjaan sesuai yang diatur dalam kontrak pekerjaan. Besaran nilai Bank Garansi biasanya paling sedikit sama dengan nilai pembayaran yang dibayar dimuka tersebut.

Bank Garansi tidaklah diterbitkan oleh Principal, namun diterbitkan oleh perusahaan Penjamin dalam hal ini pihak ketiga. Principal membayar sejumlah dana (bisa sebesar nilai jaminan atau sebesar premi yang dipersyaratkan) kepada perusahaan Penjamin.  Perusahaan Penjamin tersebut bisa perusahaan asuransi, bank, atau perusahaan penjaminan yang fokus usahanya menerbitkan penjaminan. Agar obligee dan principal terlindungi dari risiko financial di kemudian hari, perlu dipilih perusahaan Penjamin yang baik dan aman (kredibel). Sebelum membahas bagaimana cara memilih penyedia bank garansi yang kredibel tersebut, perlu dijelaskan beberapa hal tentang penjaminan.

Bank Garansi merupakan suatu bentuk jaminan. Dalam terminology Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pasal 1131, jaminan diartikan sebagai “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu.” Pada pasal 1132, dijelaskan lebih lanjut “Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.” 

Sementara itu, Bank Garansi itu sendiri pada hakikatnya merupakan suatu garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh perusahaan Penjamin yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi). Dengan kata lain, sesungguhnya Bank Garansi merupakan perjanjian turunan (accessoir) berupa perjanjian penanggungan (borghtocht) sebagaimana diatur dalam Buku Ketiga Bab XVI Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata.

Khusus pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah, jaminan berupa Bank Garansi (Surety Bond) diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, Pasal 30 ayat (1) menjelaskan macam-macam jaminan antara lain; Jaminan Penawaran (bid bond), Jaminan Sanggah Banding, Jaminan Pelaksanaan (performance bond), Jaminan Uang Muka (advance payment bond) dan Jaminan Pemeliharaan (maintenance bond). Jaminan Penawaran dan Jaminan Sanggah Banding hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Bentuk jaminan berupa Bank Garansi (Surety Bond) harus bersifat; tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan diterbitkan dari pemberi pekerjaan (obligee) atau pihak yang diberikan kuasa.  

Lebih lanjut pengaturan jaminan pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembayarannya atas beban APBN diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima. Pada PMK dimaksud, pengaturan jaminan lebih terperinci lagi, Pasal 6, penerbit surat jaminan (Bank Garansi/Surety Bond) wajib memenuhi persyaratan, antara lain:

  1. Wajib menggunakan Bahasa Indonesia;
  2. Diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia;
  3. Masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak;
  4. Masa pengajuan klaim oleh penerima jaminan atau kuasanya paling singkat 30 hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan.
  5. Masa pembayaran dari Penjamin kepada Penerima Jaminan (Obligee) paling lambat 14 hari kerja tanpa syarat setelah dterimanya pengajuan klaim dari Penerima Jaminan atau kuasanya;
  6. Nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia barang/jasa.
  7. Memuat klausula mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional).

Memperhatikan persyaratan Bank Garansi/Surety Bond pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang cukup rinci, Principal sebelum mempercayakan penerbitan Bank Garansi/Surety Bond kepada perusahaan Penjamin (asuransi/bank/perusahaan penjaminan) maupun Obligee sebagai penerima Bank Garansi dari Principal wajib memperhatikan kredibilitas perusahaan penjamin tersebut. Beberapa cara dalam memilih perusahaan Penjamin penerbit Bank Garansi/Surety Bond adalah sebagai berikut:

  1. Reputasi Penyedia (Terdaftar Resmi di Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan untuk melakukan riset/due diligent yang mendalam tentang reputasi/status perusahaan penerbit Bank Garansi. Cari tahu tentang pengalaman mereka di industri serta memastikan bahwa penerbit Bank Garansi terdaftar resmi dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu Surety Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi/perusahaan penjaminan diawasi oleh OJK. Lakukan pemeriksaan di situs Bank Indonesia/OJK, pastikan bahwa nama perusahaan Penjamin/penerbit tersebut sama dengan di daftar BI/OJK, perhatikan izin operasionalnya masih aktif atau sudah dicabut namun masih mencoba beroperasi kembali secara illegal.
  2. Jenis Bank Garansi/Surety Bond yang ditawarkan. Perhatikan jenis garansi yang ditawarkan, apakah perusahaan penjaminan hanya menawarkan pada jenis garansi tertentu saja, sementara perusahaan lainnya menawarkan berbagai pilihan sesuai kebutuhan principal. Pilihlah perusahaan penjamin yang mampu memberikan jaminan garansi yang sesuai dengan kebutuhan dari Principal.
  3. Proses Layanan kepada Pelanggan. Proses layanan pengajuan maupun klaim apakah dilakukan secara transparan atau tidak dalam mengurus Bank Garansi/Surety Bond. Apabila tidak transparan, misal melalui perantara, maka Principal wajib hati-hati karena itu tanda bahaya adanya penipuan. Perantara biasanya sering menggunakan cara-cara tidak professional, seperti janji-janji hasil cepat tanpa proses verifikasi yang memadai. Waspadai pula, proses pengajuan yang tidak memerlukan dokumen legal seperti SIUP, NPWP, atau data Principal lainnya. Perusahaan penjamin resmi biasanya selalu meminta dokumen pendukung sebagai bagian prosedur standar untuk memverifikasi identitas dan kredibilitas Principal. Jika sebuah proses layanan kelihatan begitu mudah atau tidak memerlukan dokumen apa pun, besar kemungkinan ada unsur penipuan di dalamnya.
  4. Kenali Bank Garansi/Surety Bond Palsu. Salah satu melihat indikasi Bank Garansi/Surety Bond palsu adalah format dokumen yang tidak standar dan tidak lengkap, kualitas rendah seperti logo perusahaan buram/nggak jelas, tata letak yang tidak professional, informasi yang tidak lengkap, tanda tangan dan cap resmi seperti hasil scan atau cetakan berkualitas buruk. Selain melihat dari fisik Bank Garansi yang diterbitkan, ketidakwajaran dapat dilihat dari biaya yang ditawarkan tidak wajar (terlalu rendah) dibandingkan dengan standar pasar yang berlaku. Seringkali penerbit penawarkan harga terlalu murah dari rata-rata yang ditawarkan bank atau perusahaan asuransi bahkan tidak masuk akal untuk menarik korban agar mempercayakan penerbitan bank garansi lewat perusahaan penerbit tersebut. Institusi resmi biasanya memiliki struktur biaya yang transparan dan sesuai regulasi, sehingga harga yang tidak masuk akal wajib diwaspadai oleh Principal.
  5. Laporan Keuangan Perusahaan Penerbit Bank Garansi/Surety Bond. Perusahaan Penjamin sebagai penerbit Bank Garansi/Surety Bond secara periodik wajib menyampaikan Laporan keuangannya kepada OJK. Principal wajib periksa laporan keuangannya, apakah penerbit Bank Garansi sehat secara financial dan lebih mampu untuk memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan garansi, memberikan ketenangan pikiran para pihak (obligee dan principal) dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan.

Penutup

Dengan mempertimbangkan karakteristik sektor konstruksi dan pengadaan pemerintah yang menuntut kepastian hukum, kepatuhan administratif, serta integritas finansial, pemilihan penyedia jasa bank garansi yang aman dan kredibel menjadi faktor strategis yang tidak dapat diabaikan. Penyedia yang memiliki izin resmi dari OJK, rekam jejak yang terbukti dalam mendukung proyek bernilai besar, serta sistem layanan yang transparan dan efisien akan memberikan perlindungan optimal terhadap potensi risiko wanprestasi atau ketidaksesuaian kontrak.

Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap kredibilitas institusi, syarat penerbitan, serta kecepatan dan ketepatan proses penerbitan bank garansi merupakan langkah esensial dalam memastikan kelangsungan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen kontraktual maupun regulasi pemerintah yang berlaku. (*)

728×90 Ads