Kalesang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu resmi melayangkan surat kepada Bupati Salshabilla L. Widya Mus, terkait polemik penempatan rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini ditempati oleh mantan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli.
Surat dengan Nomor: 170/122/REKOM/DPRD/2025 itu berisi rekomendasi agar rumah dinas jabatan Sekda dikembalikan kepada pejabat yang berwenang, sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, mengatakan bahwa setelah menerima informasi soal pengosongan paksa Sekda dari rumah dinas, pihaknya langsung turun ke lapangan dan membenarkan bahwa rumah dinas tersebut kini dihuni oleh Ramli, mantan wakil bupati yang masa jabatannya telah berakhir.
“Rumdis Sekda merupakan aset daerah yang diperuntukkan secara khusus. Tidak boleh digunakan oleh pejabat yang sudah tidak menjabat, kecuali atas izin resmi dari pemerintah daerah,” tegas Suratman.
Ia menambahkan, dalam konteks pengelolaan aset pemerintah daerah, penempatan rumah jabatan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, asas kepatutan, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“DPRD merekomendasikan agar rumah dinas tersebut segera dikembalikan untuk digunakan oleh Sekretaris Daerah aktif, demi menjaga tertib administrasi aset daerah,” lanjutnya.
Suratman yang juga merupakan politisi Partai Gerindra menekankan bahwa DPRD mendukung penuh penggunaan rumah dinas sesuai peruntukannya dan meminta Pemda Pulau Taliabu untuk melakukan penertiban jika ada penyalahgunaan.
“Kami sudah menyurat secara resmi dan saat ini tinggal menunggu tanggapan dari Bupati,” pungkasnya.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Wendi Wambes
