Membaca Realitas

Kejari Taliabu Mulai Lidik Kasus Pengadaan Buku Fiktif di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Kalesang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu secara resmi telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tahun anggaran 2020

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kalesang.id, pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan mengalokasikan anggaran sebesar Rp225 juta. Namun dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Sebagian anggaran justru digunakan untuk operasional kantor dan pembayaran sewa gedung.

Dalam kontrak pengadaan, terdapat dua paket kegiatan:

1. Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan Dilaksanakan oleh CV RJ berdasarkan Kontrak Nomor 2.17/01/KONTRAK/DINPERPUS-PT/V/2020 tanggal 18 Mei 2020, dengan nilai sebesar Rp127.977.000 dan masa pelaksanaan selama 30 hari kalender (19 Mei – 19 Juni 2020). Pembayaran telah direalisasikan 100% melalui SP2D Nomor 02028/SP2D/2.17.01.01/2020 tertanggal 10 Juli 2020. Penyelesaian pekerjaan dinyatakan tuntas sesuai Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor BASTB/02/DINPERPUS-PT/X/2020 tanggal 24 September 2020.

2. Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum Dilaksanakan melalui mekanisme GU (Uang Persediaan) dengan nilai sebesar Rp85.000.000, dan telah direalisasikan 100% melalui SP2D Nomor: 02093/SP2D/2.17.01.01/2020 tanggal 10 November 2020.

Namun, dugaan penyimpangan muncul karena hasil investigasi internal menunjukkan pengadaan tidak sesuai dengan spesifikasi maupun kebutuhan riil, serta adanya penggunaan anggaran di luar tujuan pengadaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulau Taliabu, Usman, saat dikonfirmasi Jumat (11/07/2024), mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dilakukan dan pihak Kejari telah memanggil serta meminta keterangan dari tiga orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Perpustakaan, La Wani.

“Kami telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi ini, dan tiga orang sudah dimintai keterangan, salah satunya La Wani. Kami juga sedang menunggu hasil dari proses pengembalian kerugian negara sebesar Rp200 juta,” kata Usman kepada Kalesang.id.

Ia menegaskan, apabila pihak-pihak terkait tidak melakukan pengembalian kerugian negara, maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut.

“Kami tetap memproses dan melakukan koordinasi lanjutan. Jika tidak ada pengembalian, maka kasus tetap kami lanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Kadis Perpustakaan, La Wani, membenarkan bahwa dirinya telah mengikuti sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang digelar oleh Inspektorat. Ia menyatakan telah ada kesepakatan untuk pengembalian kerugian negara dan kini hanya menunggu perhitungan nilai aset yang akan dijadikan jaminan.

“Sudah ada persetujuan dengan Inspektorat untuk pengembalian. Tinggal menunggu nilai jaminan yang akan kami setorkan,” ujarnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Pulau Taliabu, Gesberd Tani, yang menyatakan bahwa sidang TP-TGR telah dilaksanakan, namun Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) belum dapat diterbitkan karena masih menunggu penyelesaian dari pihak La Wani.

“TP-TGR sudah dilakukan, tetapi belum ada penetapan SKTJM karena masih menunggu penyelesaian dari La Wani,” jelas Gesberd.

Reporter: Tim Redaksi

Editor: Wendi Wambes