Kalesang – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Maluku Utara memprioritaskan pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia. Langkah ini ditempuh untuk memastikan layanan yang nyaman, inklusif, dan bebas diskriminasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Argap Situngkir, pada Kamis (2/10/2025), menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
Evaluasi tersebut dilakukan dengan mengacu pada sejumlah indikator, mulai dari kebijakan dan kepemimpinan, aksesibilitas komunikasi dan informasi, hingga penyediaan akomodasi yang layak.
BACA JUGA: Tarian Bon Mayu: Identitas Maritim Tiga Negeri yang Kini Dilestarikan Negara
BACA JUGA Infografis: Masalah Kesehatan Rentan Bagi Remaja
“Pelayanan publik ramah kelompok rentan menjadi prioritas, selaras dengan pembangunan zona integritas berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Argap.
Argap juga menekankan bahwa Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 menegaskan pentingnya pelibatan kelompok rentan secara bermakna dalam setiap tahap pelayanan publik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Lebih lanjut ia menyanpaikan, kebijakan ini sejalan dengan prinsip universal design, yang menitikberatkan pada aksesibilitas bagi semua orang.
“Implementasinya meliputi pembangunan infrastruktur fisik yang inklusif, penyediaan sarana komunikasi yang ramah, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat rentan,” tandasnya.
