Alasan PWI dan AJI Tak Bisa Advokasi Masalah Jurnalis dan Oknum Polisi di Pulau Taliabu
Taliabu, Kalesang – Masalah Salah satu anggota Kepolisian Polres Pulau Taliabu yang juga sebagai Babin Kamtibmas di Desa Penu Kecamatan Taliabu Timur, Aipda. Fahmi Purnomo yang diduga melakukan pengancaman terhadap salah satu Jurnalis dari Media Times Indonesia, Husen Hamid pada tanggal 5 Oktober 2025 lalu. Masalah tersebut saat ini masih ditangani oleh Pihak Propam Polres Pulau Taliabu.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara, Asri Fabanyo melalui siaran Pers Senin (13/10/2025). Menjelaskan bahwa untuk masalah tersebut pihaknya telah melakukan investigasi secara internal ditemukan bahwa Masalah antara Jurnalis Husen Hamid dan Oknum Babin tersebut merupakan masalah pribadi bukan masalah yang berkaitan dengan sengketa pers.
“ jadi begini saat kejadian itu besoknya kami juga langsung melakukan koordinasi dengan teman-teman yang berada di Taliabu, kemudian mengumbulkan informasi kejadian tersebut merupakan masalah pribadi. Sehingga kami PWI tidak bisa masuk untuk advokasi karena tidak menenuhi unsur delik pers berdasarkan pada ketentuan Undang -undang Pers maupun kode etik jurnalistik.” Ungkapnya.
Lanjut Asri, PWI juga memiliki aturan secara internal yang diatur berdasarkan PDRT maupun aturan-aturan terkait advokasi terhadap masalah sengketa pers yang berkaitan dengan kerja-kerja Junalis saat menjalankan tugas.
“Yang pasti kami tidak bisa masuk ke ranah masalah pribadi, itu tidak diperbolehkan. Kami bekerja sesuai aturan Dewan Pers dan organisasi. Meskipun yang bersangkutan merupakan jurnalis. Selama Masalah tidak berkaitan dengan kerja-kerja Jurnalis. Ini agar menjadi pelajaran kedepan tidak semua masalah yang berkaitan dengan jurnalis itu merupakan delik pers.” Jelasnya.
Menurutnya jika masalah tersebut dibawah ke ranah tindak pidana umum itu hak pelapor dan pihak penyidik di Polres Pulau Taliabu.
“Kalau itu oknum polisi diproses sesuai dengan ketentuan pidana ataupun kode etik kepolisian itu bukan lagi urusan kami, itu hak penyidik dan kawan kita selaku korban pengancaman.” Tutup Asri.
Terpisah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Yunita Kaunar saat dikonfirmasi, terkait advokasi dirinya enggan memberikan keterangan lebih jauh. Menurutnya AJI selama ini serius menangani masalah sengketa pers yang berkaitan dengan kerja jurnalis di lapangan. Jika masalah tersebut tidak masuk unsur delik pers AJI tidak bisa lakukan Advokasi.
“mohon maaf saya tidak bisa komentar lebih jauh yang Pasti AJI Ternate selama ini yang paling depan kalau masalah terkait dengan kekerasan terhadap jurnalis. Jika kami tidak Advokasi berarti kami sudah klarifikasi lapangan dan memang tidak bisa di Advokasi masalah yang di Taliabu. Karena itu berkaitan dengan masalah pribadi, hanya saja korbannya memang berprofesi sebagai Jurnalis.” Tuturnya.
Berikut revisi artikel setelah Klarifikasi dari AJI Ternate: Alasan PWI Tidak Bisa Advokasi Masalah Jurnalis dan Oknum Polisi di Taliabu
Editor: Wendi Wambes
