Gubernur Sherly, Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi ke Presiden Prabowo atas Pemberian Tambahan Dana TKD
TERNATE, Kalesang.id – Pemerintah pusat menetapkan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Tahun Anggaran 2024 dan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah sebagai bagian dari kebijakan penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah pada 2026.
Dalam surat nomor S-75/PK/2026 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia, dan ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, penyaluran dana telah dilakukan dalam bentuk tambahan alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 198 tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah pusat menyebut tambahan dana transfer daerah diarahkan antara lain untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara (ASN) daerah, meningkatkan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan dan terluar, serta menyelesaikan sebagian kewajiban pemerintah pusat atas kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Secara nasional, dana untuk dukungan kebutuhan penggajian ASN daerah dan peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T ditetapkan sebesar Rp14,144 triliun.
Angka tersebut terdiri atas tambahan alokasi DAU sebesar Rp8,859 triliun, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan TA 2024 sebesar Rp5,058 triliun, serta penyaluran TDF setelah holding period sebesar Rp226,323 miliar.

Melalui akun resmi media sosial miliknya, Kamis (13/08/2026). Gubenur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi dan Masyarakat Maluku Utara, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Presiden dan Pemerintah Pusat atas dukungan fiskal melalui tambahan DAU serta penyaluran DBH bagi provinsi dan kabupaten/kota se-Maluku Utara.
“Bagi kami, tambahan anggaran bukan sekadar tambahan angka dalam APBD. Ini adalah tambahan tanggung jawab untuk menghadirkan manfaat yang lebih nyata, mendukung kami kelola secara efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk memperkuat pelayanan dasar serta berbagai prioritas pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.” Tuturnya.
Kami akan terus bersinergi dengan Pemerintah Pusat untuk mengakselerasi Program Prioritas Nasional sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan Maluku Utara sebagai daerah kepulauan.
“Terima kasih, Bapak Presiden, atas perhatian dan dukungannya untuk Maluku Utara. Amanah ini akan kami jawab bukan hanya dengan laporan, tapi dengan kerja dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat Maluku Utara.” Tutup Gubernur Sherly.
Pemprov Maluku Utara dan 10 Kabupaten Kota Dapat Jatah DBH dan DAU 397,8 miliar
Untuk Pemda Provinsi Maluku Utara, berdasarkan dokumen rincian penyaluran kurang bayar DBH mencatat nilai akhir sebesar yang diterima hanya Rp61.584.167.000
Nilai tersebut merupakan akumulasi sisa kurang bayar DBH sampai dengan TA 2023 dan kurang bayar DBH TA 2024 yang belum diselesaikan.
Dari total tersebut, komponen terbesar berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) 10 Kabupaten Kota dengan nilai Rp318.139.744.000
Rincian per Kabupaten Kota diantaranya, Kabupaten Halmahera Barat Rp30.509.449.000, Kabupaten Halmahera Tengah Rp31.956.972.000, Kabupaten Halmahera Selatan Rp102.878.323.000, Kabupaten Halmahera Timur Rp47.275.441.000.
Kabupaten Halmahera Utara Rp10.974.429.000, Kabupaten Kepulauan Sula Rp30.983.024.000, Kabupaten Pulau Taliabu Rp15.039.690.000, Kabupaten Pulau Morotai Rp8.516.765.000, Kota Ternate Rp8.618.868.000 dan Kota Tidore Rp25.395.871.000.
Sementara untuk dana alokasi umum (DAU) tiga kabupaten yakni Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Utara dan Pulau Morotai sebesar Rp18.079.345.000.
Editor: Wendi Wambes

