Kalesang — Pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, masih menunggu proses transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Adhar Andi Sunding , mengatakan total alokasi anggaran gaji untuk PPPK tahap I dan II tahun 2024 mencapai Rp24 miliar , bersumber dari Dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU-SG) tahun anggaran 2025.
“Anggarannya dari DAU-SG dengan pagu sebesar Rp24 miliar. Mekanismenya, kami laporkan ke Kementerian Keuangan, lalu dana disalurkan ke daerah, baru kemudian diposting ke PPPK yang baru menerima SK. Pembayarannya dilakukan setiap bulan,” jelas Adhar saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Terkait waktu pembayaran, Adhar menyebutkan bahwa proses tersebut akan dilakukan setelah BKD selesai mengunggah SK PPPK ke sistem.
“Kami sudah melaporkan ke Kemenkeu untuk pembayaran gaji bulan Oktober, tetapi dari sistem belum diterima,” ujarnya.
Ia menambahkan, begitu dana dari Kemenkeu masuk, pembayaran gaji untuk 660 formasi PPPK 2024 tahap I dan II akan langsung direalisasikan ke rekening masing-masing.
“Gaji ini belum tercantum di APBD daerah karena bersumber dari pusat. Namun, seluruh dokumen sudah kami serahkan dan diunggah ke sistem. Begitu dana transfer, dalam dua sampai tiga hari kami langsung salurkan ke rekening pegawai. Untuk bulan-bulan berikutnya, proses sama — kami lapor, pusat salur, lalu kami bayarkan,” tutupnya.