Membaca Realitas

660 PPPK di Morotai Resmi Terima SK, Bupati: Jalankan Amanah dengan Tanggung Jawab

 

Kalesang – sebanyak 660 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati . Penyerahan SK dan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja berlangsung di aula Kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (20/10/2025) .

Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua , melalui Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali , menyampaikan bahwa penerimaan SK ini bukan sekedar seremoni administratif, tetapi menjadi awal pengabdian dan tanggung jawab baru sebagai aparatur pemerintah.

“Status PPPK merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Umar Ali.

Ia menegaskan bahwa para PPPK wajib menaati ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, termasuk menjaga disiplin, etika kerja, dan profesionalisme.

“Pegawai PPPK harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. Menghindari pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik, serta menjaga netralitas dan loyalitas kepada pemerintah sesuai sumpah dan janji jabatan,” tegasnya.

Umar Ali juga menambahkan, dengan semangat kebersamaan dan integritas yang tinggi, PPPK diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Selamat atas diterbitkannya SK PPPK. Jalankan amanah ini dengan dedikasi dan keikhlasan. Semoga menjadi ladang pengabdian yang membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah kita tercinta,” pungkasnya.