Kalesang – Tarian Lala, salah satu tarian tradisional khas Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), kini resmi tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori ekspresi budaya tradisional .
Tarian Lala dikenal memiliki unsur religi yang kuat dan hingga kini masih dilestarikan sebagai sarana budaya untuk mempererat persaudaraan serta menyatukan masyarakat Halteng. Tarian ini juga menjadi simbol kerukunan, keakraban, serta mencerminkan nilai-nilai persatuan, perjuangan, dan rasa syukur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir , menjelaskan bahwa pengakuan terhadap Tarian Lala merupakan hasil permohonan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
“Ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk ungkapan karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya, yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi lainnya,” ujar Argap, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, pencatatan ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan agar karya budaya daerah tidak diklaim oleh pihak lain. Selain itu, pengakuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan sektor pariwisata, peningkatan ekonomi masyarakat, serta pelestarian budaya secara turun-temurun.
Argap juga mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam mendorong perlindungan KIK dengan melakukan pencatatan ke DJKI atau berkoordinasi dengan Kemenkumham Maluku Utara.
“Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal di Maluku Utara, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik agar dapat dilindungi dan diberdayakan bagi kepentingan masyarakat,” tutupnya.

