Membaca Realitas
728×90 Ads

Praktisi Hukum Soroti Pentingnya PERMA No. 1 Tahun 2020 dalam Penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Kepulauan Sula

Kalesang – Praktisi Hukum Fahruddin Maloko, SH., M.H menilai penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi aspek penting dalam proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula.

Menurut Fahruddin, PERMA tersebut memberikan panduan jelas bagi majelis hakim dalam menilai unsur-unsur yang meringankan maupun memberatkan terdakwa, termasuk ketika terjadi pengembalian atau rehabilitasi keuangan negara selama proses hukum berlangsung.

“PERMA No. 1 Tahun 2020 telah mengatur secara tegas bahwa pengembalian keuangan negara, terutama yang dilakukan secara sukarela oleh terdakwa, menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Fahruddin Maloko, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam konteks kasus dugaan korupsi dana BTT Kepulauan Sula, terdakwa Muhammad Yusril, Direktur Utama PT HAB Lautan Bangsa, telah mengembalikan dana sebesar Rp1,6 miliar yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Tindakan sukarela tersebut, menurutnya, sejalan dengan semangat yang diatur dalam PERMA tersebut.

“Langkah pengembalian dana oleh Muhammad Yusril menjadi catatan penting bagi majelis hakim karena menunjukkan adanya rehabilitasi keuangan negara. Ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang diakomodasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2020,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fahruddin memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang telah bekerja maksimal hingga membawa perkara ini ke tahap penuntutan dan turut mendorong pemulihan keuangan negara.

“Tentunya apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang telah berupaya hingga ke pengadilan dan mendorong adanya pemulihan keuangan negara. Ini menjadi indikator keberhasilan penegakan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.

Fahruddin juga menyinggung bahwa kasus serupa pernah diputus oleh Pengadilan Tipikor Ternate dengan terdakwa Muhammad Ihsan Hamzah selaku PPK, di mana terdapat pengembalian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar oleh pihak penyedia PT Pelangi Indah Lestari melalui saksi Jarmain Patrajaya Saragih, sebagaimana termuat dalam diktum putusan pengadilan.

Ia menilai, konsistensi penerapan PERMA No. 1 Tahun 2020 dalam kasus-kasus korupsi semacam ini dapat memperkuat rasa keadilan publik sekaligus menunjukkan efektivitas upaya pemulihan keuangan negara.

“Dengan adanya pengembalian atau rehabilitasi keuangan negara, baik dalam kasus terdahulu maupun yang tengah berjalan, hal ini menjadi bukti bahwa instrumen PERMA No. 1 Tahun 2020 memiliki peran penting dalam memperkuat prinsip proporsionalitas pemidanaan dalam kasus korupsi,” tutup Fahruddin.

Reporter: Badaruddin M. Salim

Editor: Wendi Wambes

728×90 Ads