Ternate, Kalesang – Koalisi Jurnalis Maluku Utara yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, LBH Marimoi, LPM Aspirasi , LPM Mantra , IJTI, AMSI, Pelita , SIEJ, Pers Hukrim, dan PWI Ternate menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (4/11/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat berdasarkan data oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta Kementerian Pertanian, melalui laporan utama berjudul “Poles-Poles Beras Busuk.”
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, dalam orasinya menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk sikap anti kritik dari pemerintah.
“Aksi solidaritas ini bukan hanya tentang Tempo , tapi perjuangan bersama atas suara media yang coba dibungkam,” tegas Yunita.
Lebih lanjut Yunita mengataka , Pembungkaman suara media sama saja dengan membungkam suara rakyat. Dukungan kami kepada Tempo adalah bentuk kewarasan jurnalis lokal dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Koalisi jurnalis, pers pelajar, dan masyarakat sipil di Ternate menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk upaya pembungkaman terhadap media dan jurnalis.
Gugatan senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman bukan sekadar upaya hukum, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
“Pers yang bebas adalah tiang penopang demokrasi, bukan musuh kekuasaan. Alih-alih memperkarakan pemberitaan yang mengkritik kebijakan publik, seorang pejabat seharusnya menjawab dengan klarifikasi, bukan menggugat dengan uang,” tegas Yunita.
“Gugatan nilai luar biasa ini mencerminkan niat membungkam, bukan mencari kebenaran. Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalisme kritis yang membantu mengawasi kekuasaan dan memberi ruang bagi suara rakyat,” lanjutnya.
Sementara itu, wartawan Tempo sekaligus pengurus AJI Ternate, Budy Nurgianto, menyoroti pentingnya menjaga independensi media agar tidak kembali pada masa kelam ketika pers dikuasai oleh kekuasaan.
“Selama hampir tiga dekade media pernah kehilangan kebebasannya. Aksi hari ini adalah peringatan agar pejabat publik tidak kembali menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik. Gugatan seperti ini seharusnya disikapi dengan bijaksana, bukan dengan upaya membredel media,” ujar Budy.
Senada, perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku Utara, Ikbal Arsad, menilai gugatan terhadap Tempo merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Kita harus melawan segala bentuk kezaliman yang tidak berpihak pada media. Gugatan ini bukan hanya soal Tempo , tapi tentang kebebasan pers yang kini sedang digugat oleh kekuasaan,” pungkas Ikbal.
