Membaca Realitas

Sidang Korupsi Retribusi Pasar Gamalama: Lima Saksi Dihadirkan, Ungkap Alur Penagihan hingga Setoran Uang

Kalesang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi retribusi Pasar Gamalama Ternate tahun 2022–2023, Kamis (20/11/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, SH, dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa: Lutfi Umahuk, Hadi Hairudin, dan Jamaludin Yusuf. Pada persidangan kali ini, majelis menghadirkan lima orang saksi.

Saksi yang dihadirkan ialah Iwan M. Teng, Dadang, dan Karim selaku petugas penagih. Sementara saksi lainnya adalah Endang Sriwahyuni K sebagai Bendahara Penerima, serta Umar M. Saleh sebagai Bendahara Aset.

Kesaksian Petugas Penagih: Uang Diserahkan ke Koordinator

Dalam keterangannya, saksi Iwan menjelaskan bahwa ia bertugas melakukan penagihan retribusi di belakang Toko Makmur Utama dan area Pasar Gamalama (Barito). Ia menyebut terdapat 24 kios/lapak di belakang Toko Makmur Utama dan 31 lapak di Pasar Gamalama. Iwan mengatakan bahwa penagihan dilakukan setiap tanggal 25 setiap bulan.

Setelah selesai menagih, seluruh uang langsung diserahkan kepada terdakwa Lutfi selaku koordinator, lengkap dengan bukti penagihan.

“Kami sebagai petugas penagih melakukan penagihan setiap tanggal 25 terhadap penyewa ruko. Setelah menagih, uang langsung kami serahkan kepada koordinator, Pak Lutfi. Kami tidak memegang uang itu,” ungkap Iwan.

Saksi Karim memberikan keterangan serupa. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui kapan Lutfi menyerahkan uang tersebut kepada bendahara maupun jumlah yang disetorkan.

“Tugas kami hanya menagih kepada penyewa ruko di belakang Toko Makmur Utama dan Pasar Gamalama. Setelah menagih, kami langsung serahkan ke koordinator. Kami tidak tahu kapan uang itu disetorkan ke bendahara dan jumlahnya berapa,” jelas Karim.

Kesaksian Bendahara Aset: Dilarang Mengecek Lokasi

Saksi Umar M. Saleh, bendahara aset, mengaku pernah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi ruko sebagai bagian dari tugasnya. Namun setelah itu ia dipanggil oleh terdakwa Jamaludin, yang memintanya agar tidak lagi melakukan pengecekan ke lokasi.

“Saya hanya satu kali turun cek kondisi ruko. Setelah itu saya dipanggil Pak Jamaludin dan diminta tidak usah cek lokasi lagi. Jadi setelah itu saya tidak cek lagi,” ujarnya.

Bendahara Penerima: Ada Uang yang Tidak Pernah Disetorkan

Saksi Endang Sriwahyuni K, Bendahara Penerima, menyatakan bahwa pada tahun 2021 ia pernah menerima uang dari terdakwa Lutfi sebesar Rp21 juta lebih, yang merupakan retribusi Pasar Gamalama. Namun ia menegaskan bahwa retribusi ruko di belakang Toko Makmur Utama tidak pernah diserahkan kepadanya.

Endang juga menjelaskan bahwa pada tahun 2022, terdakwa Jamaludin menyerahkan uang sebesar Rp144 juta lebih, dan pada tahun 2025 sebesar Rp208 juta lebih. Setelah menerima uang setoran, ia selalu meminta tanda tangan Kepala Dinas sebelum menyetorkannya ke bank untuk masuk ke kas daerah.

“Uang yang diserahkan kepada saya langsung saya setor ke bank setelah ditandatangani Pak Kadis. Untuk ruko di belakang Toko Makmur Utama memang tidak pernah saya terima,” jelas Endang.

Kerugian Negara Rp600 Juta Lebih

Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate bersama BPKP, kasus dugaan korupsi retribusi pasar yang ditangani Dinas Koperasi dan UMKM ini menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp600 juta.

Para terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Badruddin A. Salim

Editor: Wendi Wambes