Membaca Realitas

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Malut Jadi Sorotan Komnas Perempuan

TERNATE, Kalesang – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti peningkatan tajam kasus kekerasan seksual dalam dua tahun terakhir. Kekerasan seksual tercatat sebagai bentuk kekerasan paling dominan dalam laporan yang diterima secara nasional. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik yang digelar di The Batik Hotel Ternate, Maluku Utara, Sabtu (6/12/2025).

Meski jumlah pengaduan dari wilayah kepulauan, termasuk Maluku Utara, terbilang kecil, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak mencerminkan situasi sesungguhnya di lapangan. Banyak kasus diyakini tidak terungkap karena terjadi di ranah keluarga dan tidak dilaporkan.

Tren Kekerasan Seksual Meningkat Tajam

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa selama satu dekade terakhir pihaknya menerima antara 4.000 hingga 4.600 laporan kekerasan setiap tahun. Namun dalam dua tahun terakhir, kekerasan seksual menjadi laporan yang meningkat paling signifikan, disusul kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi.

“Angka pengaduan dari wilayah kepulauan memang kecil, tetapi itu bukan berarti kekerasannya kecil. Kami meyakini kasus-kasus di keluarga sering kali tidak terlihat dan tidak dilaporkan,” jelasnya.

Maria Ulfah juga menyoroti rendahnya penyelesaian kasus yang berlanjut hingga pengadilan. Hanya sekitar 30 persen yang berhasil diproses ke tahap tersebut. Faktor penyebabnya antara lain korban yang enggan melanjutkan laporan serta kasus yang dikembalikan karena kekurangan bukti.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Komnas Perempuan menekankan perlunya penguatan layanan di daerah. Menurut Maria Ulfah, peningkatan kapasitas SDM pendamping, dukungan anggaran, dan perspektif yang berpihak pada korban harus menjadi prioritas.

“Skill pendampingan yang berperspektif korban itu penting. Pendamping harus membantu, bukan menyalahkan atau menekan korban. Ini juga untuk mencegah praktik mediasi yang justru merugikan korban kekerasan seksual,” jelasnya

Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartikasari, menambahkan bahwa pihaknya tengah memperkuat pendokumentasian data kekerasan di Maluku Utara.

Komnas Perempuan akan mengirimkan kuesioner catatan tahunan (CATAHU) kepada mitra layanan untuk memperbarui dan melengkapi data.

“Kami datang ke Maluku Utara karena ada banyak hal yang perlu didokumentasikan dengan baik. Kadang daerah yang tidak terlalu terlihat justru menyimpan data penting,” ujarnya.

Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Talama, turut mengonfirmasi bahwa tren kekerasan di Maluku Utara masih tinggi dalam periode 2020–2024.

“Data kekerasan di Maluku Utara trennya tinggi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan kasus melalui aplikasi PPPA yang menyediakan fitur layanan kekerasan seksual, fisik, hingga penelantaran. Selain itu, sosialisasi di sekolah hingga layanan konsultasi keliling juga terus dilakukan.

Dengan berbagai temuan serta langkah penguatan layanan ini, Komnas Perempuan berharap penanganan kekerasan—khususnya kekerasan seksual—dapat semakin responsif dan berpihak pada korban di seluruh Indonesia, termasuk Maluku Utara.

Reporter : Niar Naraya
Redaktur : Caca