Membaca Realitas

Lima Tahun, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Malut Naik Menjadi 464

TERNATE, Kalesang — Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku Utara terus menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara mencatat, kasus kekerasan dari tahun 2020 hingga 2024 mengalami kenaikan signifikan berdasarkan laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA). Senin (8/12/2025).

Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Malut, Marwa Talaba, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan laporan terintegrasi dari kabupaten/kota hingga Unit PPA Polres dan kemudian direkap oleh admin Simfoni tingkat provinsi.

“Untuk kasus kekerasan, memang dari 2020 sampai 2024 cenderung naik. Sementara untuk tahun 2025, datanya belum sepenuhnya tercover,” ujar Marwa.

Berdasarkan data DP3A, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat pada lima tahun terakhir diantanya.

  • 2020: 151 kasus dengan 155 korban
  • 2021: 290 kasus dengan 320 korban
  • 2022: 396 kasus dengan 432 korban
  • 2023: 410 kasus dengan 462 korban
  • 2024: 464 kasus dengan 492 korban

Marwa menjelaskan, peningkatan laporan juga dipengaruhi oleh semakin besarnya pemahaman masyarakat terhadap keberadaan lembaga layanan seperti UPTD PPA. Pada tahun-tahun sebelumnya, banyak korban belum mengetahui lokasi dan mekanisme pelaporan.

“Maka data yang tercatat ini baru yang melapor. Sementara yang belum melapor terus kita dorong supaya berani bersuara. Kalau tidak, pelaku kekerasan tetap berkeliaran sementara korban masih trauma,” tegasnya.

Untuk meningkatkan keberanian korban dalam melapor, DP3A Malut intens menggelar berbagai program edukasi dan layanan, mulai dari sosialisasi di sekolah serta kampus, layanan konsultasi keliling, Ceria Care, hingga program terbaru yakni DP3A Menyapa. Selain itu, hotline pengaduan UPTD juga terus dioptimalkan.

“Kami intens melakukan kegiatan terutama di sekolah dan kampus agar mereka berani bicara dan melapor. Masyarakat perlu tahu bahwa di UPTD tersedia layanan psikologi, hukum, mediator, dan konselor,” tutur Marwa.

Upaya ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak.