Membaca Realitas

Saksi Ungkap Modus Korupsi Dana BOK 32 Puskesmas Oleh Mantan Bendahara Dinkes Halsel

Kalesang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2019, Senin (8/12/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budi Setyawan, S.H., M.H., serta dua hakim anggota itu menghadirkan empat saksi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap terdakwa Sarifa Hi Samsudin, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pengelola BOK di Dinas Kesehatan Halmahera Selatan.

Empat saksi tersebut antara lain Mohtar Sani (Bendahara BOK Puskesmas Wayau), Talha (Bendahara BOK Puskesmas Dolik), Arsila (bendahara BOK), dan Hardianto (Bendahara Operasional Puskesmas Laiwui).

Saksi Mengaku Diminta Tanda Tangan Kuitansi Kosong

Saksi Mohtar Sani mengungkapkan bahwa proses pencairan Dana BOK pada 2019 dilakukan langsung di Kantor Dinas Kesehatan Halmahera Selatan. Ia menyebut menerima dana sebanyak dua hingga tiga kali dari terdakwa Sarifa Hi Samsudin, dengan total sekitar Rp5 juta.

Mohtar menegaskan dirinya diminta menandatangani kuitansi kosong tanpa dicantumkan nominal.

“Kami disuruh tanda tangan kuitansi supaya uang cair, tapi nominalnya kosong. Kami hanya tanda tangan kuitansi kosong dan terima uang lima juta,” ungkapnya di depan majelis hakim.

Dana Diterima Tidak Sesuai Besaran Alokasi

Saksi Talha menerangkan bahwa pada 2019 ia menerima Rp5 juta untuk kebutuhan BBM dan ATK, namun tidak mengetahui detail keseluruhan pagu Dana BOK.

Ia juga mengaku hanya menerima Rp5 juta dari alokasi dana internet yang semestinya Rp9 juta.

“Dana internet itu sembilan juta, tapi saya hanya terima lima juta dari terdakwa,” ujarnya.

Kuitansi Bernilai Lebih Besar dari Dana yang Diterima

Saksi Arsila memberikan keterangan serupa. Ia mengatakan menerima Rp1,8 juta untuk SPPD dan Rp5 juta untuk internet, namun tetap diminta menandatangani kuitansi dengan nilai Rp9 juta.

“Untuk SPPD saya terima satu koma delapan juta, internet lima juta, tapi disuruh tanda tangan kuitansi sembilan juta. Teman-teman bendahara lain juga bilang begitu,” jelasnya.

LPJ Dibuat Berdasarkan Lembar Kerja dari Dinas

Saksi Hardianto menyampaikan bahwa dana BOK pada 2019 diterima sekitar dua hingga tiga kali. Saat menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ), pihak dinas memberikan lembar kerja yang berisi rincian kegiatan yang harus diikuti oleh para bendahara.

“Pas bikin LPJ, torang dapat lembar kerja dari dinas. Di dalamnya sudah ada item kegiatan, dan kami diperintah bikin LPJ sesuai itu,” tuturnya.

BPKP: Kerugian Negara Capai Rp549 Juta Lebih

Dalam berkas perkara, jaksa juga membeberkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, yang menemukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp549 juta dalam pengelolaan Dana BOK 32 puskesmas tersebut.

Temuan kerugian ini diperoleh melalui perhitungan resmi BPKP yang mencakup selisih dana yang diterima puskesmas dengan yang tertuang dalam dokumen pertanggungjawaban serta praktik pemotongan dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.

Reporter: Badruddin A. Salim

Editor: Wendi Wambes