Membaca Realitas

Pakar Hukum Kesehatan Dr. Hasrul Buamona Nilai Pernyataan Anggota MDP Keliru Soal Rekomendasi Pidana

Kalesang – Advokat sekaligus Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., menilai pernyataan salah satu anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP), dr. Erfen Gustiawan Suwangto, terkait peran MDP dalam perkara dugaan malpraktik sebagai sebuah kekeliruan berpikir hukum.

Penilaian tersebut disampaikan Dr. Hasrul menanggapi artikel detik.news tertanggal 4 Desember 2025 berjudul “MDP Penjaga Disiplin Profesi, Bukan Pemberi Vonis”.

Dalam artikel itu, dr. Erfen menyebutkan bahwa rekomendasi pidana dari MDP tidak otomatis menyebabkan tenaga medis dipidana dan aparat penegak hukum tetap harus menilai unsur-unsur pidana secara mandiri.

Menurut Dr. Hasrul, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan karena menempatkan rekomendasi MDP seolah-olah terpisah dari proses penyelidikan dan penyidikan dugaan malpraktik.

“Pandangan tersebut tidak sejalan dengan konstruksi hukum kesehatan dan hukum pidana yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas menggunakan frasa “harus”, yang berarti bahwa dalam setiap dugaan tindak pidana oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan, rekomendasi MDP merupakan prasyarat mutlak sebelum dilakukan penyidikan.

Bahkan, ayat (8) pasal yang sama menyebutkan bahwa apabila MDP tidak memberikan rekomendasi dalam batas waktu tertentu, maka dianggap telah memberikan rekomendasi untuk dilakukan penyidikan.

Selain itu, Dr. Hasrul mengaitkan ketentuan tersebut dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1366 K/Pdt/2017 yang menyatakan bahwa gugatan malpraktik terhadap dokter dinilai prematur apabila belum ada hasil pemeriksaan dari majelis disiplin.

Hal ini menunjukkan bahwa rekomendasi majelis disiplin memiliki posisi penting, tidak hanya dalam hukum pidana, tetapi juga perdata.

“Rekomendasi MDP bukan vonis, tetapi merupakan scientific evidence yang menjadi dasar rasional (ratio legis) bagi aparat penegak hukum dalam memahami standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional medis,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbatasan aparat penegak hukum dalam bidang keilmuan kedokteran menjadikan rekomendasi MDP sebagai bagian penting dalam pembuktian perkara malpraktik.

Lebih jauh, Dr. Hasrul menilai rekomendasi MDP secara mutatis mutandis telah menjadi bagian dari unsur delik (bestanddeel delict) dalam perkara pidana profesi medis. Hal ini karena rekomendasi tersebut memuat uraian fakta ilmiah yang menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam praktik pelayanan kesehatan.

Ia juga mengkritik pandangan yang memasukkan motif sebagai unsur penting dalam penilaian pidana malpraktik. Menurutnya, dalam ajaran hukum pidana, khususnya delik materiil, fokus utama adalah akibat dari perbuatan, bukan motif.

“Motif bukan unsur delik dan tidak pernah dicantumkan dalam pasal-pasal KUHP terkait kematian atau cacatnya pasien,” tegasnya.

Di luar kritik tersebut, Dr. Hasrul kembali menyampaikan sikap akademiknya yang sejak awal tidak sepakat dengan model kelembagaan MDP, yang sebelumnya bernama Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Ia menilai penyelesaian sengketa disiplin profesi medis seharusnya dilakukan melalui peradilan profesi medis di bawah kekuasaan kehakiman.

Gagasan tersebut, kata dia, telah disampaikannya dalam berbagai forum resmi, termasuk dalam pembahasan Undang-Undang Kesehatan pada 31 Maret 2023 serta saat menjadi ahli dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXI/2023.

“Tujuannya agar prinsip fair trial terwujud dan tidak terjadi ambiguitas hukum dalam penegakan disiplin profesi medis,” pungkas Dr. Hasrul.

Editor: Wendi Wambes