Membaca Realitas

KPP Pratama Ternate Ingatkan Wajib Pajak Aktifkan Coretax Sebelum Lapor SPT Tahunan

TERNATE, Kalesang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) agar melakukan aktivasi siste m Coretax terlebih dahulu sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Aktivasi tersebut tetap dapat dilakukan meskipun bukti aktivasi masih dalam bentuk cetakan.

Kepala KPP Pratama Ternate, Dewi Lestari, menegaskan bahwa aktivasi Coretax merupakan tahapan awal yang wajib dipenuhi sebelum WP memanfaatkan sistem tersebut untuk pelaporan pajak.

“Artinya, sebelum Wajib Pajak melakukan penyampaian SPT Tahunan menggunakan Coretax, WP harus terlebih dahulu melakukan aktivasi Coretax. Aktivasi ini bisa dilakukan meskipun bukti aktivasinya masih dicetak,” ujar Dewi.

Ia menyampaikan, progres aktivasi Coretax terus mengalami perkembangan. Hingga saat ini, sebanyak 52,6 persen Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Coretax, sementara 41,4 persen lainnya belum mengaktifkan sistem tersebut. Dari WP yang telah mengaktifkan Coretax, sekitar 82,2 persen juga telah melanjutkan ke tahap aktivasi sertifikat digital. Namun, jika dihitung dari total keseluruhan WP, tingkat aktivasi sertifikat digital baru mencapai 43,2 persen.

“Kondisi ini menunjukkan masih perlunya percepatan sosialisasi dan pendampingan agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan digital perpajakan secara optimal,” jelasnya.

Di sisi lain, Dewi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seiring dengan penerapan Coretax secara nasional.

“Kami tegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menghubungi Wajib Pajak secara personal, satu per satu, melalui pesan pribadi atau WhatsApp untuk meminta aktivasi Coretax,” tegas Dewi.

Menurut Dewi, pemberitahuan resmi dari DJP selalu disampaikan melalui surat kepada instansi atau pemberi kerja. Sebagai contoh, DJP menyurati instansi pemerintah berdasarkan edaran internal yang diperkuat dengan imbauan Kementerian PAN-RB kepada aparatur sipil negara untuk melakukan aktivasi Coretax.

“Tidak pernah ada komunikasi personal. Oknum penipu memanfaatkan situasi ini dengan menghubungi individu, mengaku sebagai petugas DJP, bahkan mencatut nama pejabat tertentu,” ungkap Dewi.

Ia menjelaskan, pelaku penipuan biasanya mengawali aksinya dengan imbauan aktivasi Coretax. Setelah korban merespons dan kepercayaan terbentuk, pelaku akan mengirimkan tautan tertentu untuk diklik atau diinstal.

“Jika sudah ada permintaan untuk mengakses tautan, dapat dipastikan itu penipuan. Dalam beberapa kasus, korban mengalami pengambilalihan ponsel sehingga pelaku bisa mengakses mobile banking, dompet digital, hingga layanan paylater. Ini sangat berbahaya,” kata Dewi.

Sebagai langkah pencegahan, DJP telah menyebarkan poster dan materi edukasi melalui media sosial resmi. Ciri-ciri penipuan antara lain adanya permintaan mengklik tautan, mentransfer uang, penggunaan email tidak resmi, serta pencatutan nama pegawai DJP.

“Kami mengimbau Wajib Pajak untuk selalu melakukan konfirmasi jika menerima pesan yang mencurigakan. DJP juga menyediakan nomor WhatsApp resmi yang terverifikasi untuk memastikan kebenaran informasi,” pungkas Dewi.

Ia menambahkan, edukasi terkait kewaspadaan terhadap penipuan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi Wajib Pajak dan mendukung modernisasi sistem administrasi perpajakan.