Membaca Realitas

Dari Teror hingga Swasensor, Pers Indonesia Timur di Bawah Tekanan

SORONG, Kalesang — Krisis kebebasan pers di wilayah Indonesia Timur kian mengkhawatirkan. Sejumlah kasus serius yang menyasar jurnalis menunjukkan lemahnya akuntabilitas negara dan menguatnya praktik impunitas, terutama dalam penanganan kekerasan terhadap insan pers.

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Fritz Ramandey, menegaskan bahwa telah terjadi kegagalan sistemik dalam penegakan hukum atas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kondisi tersebut berdampak langsung pada memburuknya iklim kebebasan sipil dan demokrasi di kawasan timur Indonesia.

“Serangan terhadap jurnalis JUBI, Victor Mambor, di mana rumahnya dilempari bom molotov, sampai hari ini tidak dituntaskan. Bukti awal ada, tapi tidak dilanjutkan. Kami sudah meminta polisi, namun akhirnya polisi menyerah,” ujar Fritz dalam diskusi publik Pembungkaman Media & Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Bagian Timur yang digelar di Kota Sorong, Senin (2/2/2026).

Menurut Fritz, krisis kebebasan pers di Indonesia Timur dipicu oleh sejumlah faktor, antara lain pendekatan keamanan yang berlebihan, lemahnya perlindungan hukum bagi jurnalis, rendahnya literasi HAM di kalangan aparat, serta kerentanan ekonomi media lokal. Kombinasi faktor tersebut menciptakan ekosistem berisiko tinggi, terutama bagi jurnalis yang meliput isu konflik, proyek strategis nasional, eksploitasi sumber daya alam, dan dugaan pelanggaran HAM.

“Padahal hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pers memiliki peran strategis dalam melindungi kepentingan publik, termasuk masyarakat adat, nelayan, petani, dan kelompok rentan lainnya, serta memastikan akuntabilitas negara dan korporasi,” tegasnya.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Human Rights Working Group (HRWG) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu juga mengungkap tren memburuknya keamanan jurnalis di Indonesia Timur dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai bentuk serangan multidimensi, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, kriminalisasi hukum, hingga teror terhadap kantor media, dilaporkan meningkat signifikan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga melemahkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan penjaga hak publik atas informasi.

Dewan Pengarah HRWG dari JPIC OFM Papua, Yuliana Langowuyo, menyoroti kerentanan masyarakat Papua dalam situasi tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan kerja jurnalistik tetap dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa membebankan tugas peliputan kepada masyarakat awam.

“Ketika warga dipaksa bersuara tanpa perlindungan, ancaman bisa datang kapan saja, bahkan langsung ke rumah mereka. Kerja-kerja media harus berani masuk ke ruang-ruang krusial untuk menjalankan fungsi kontrol dan perlindungan publik,” ujar Yuliana.

Sementara itu, Safwan Ashari Raharusun, Perwakilan AJI Jayapura, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025 tercatat sedikitnya 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, dengan sekitar 30 persen terjadi di Tanah Papua. Bentuk kekerasan tersebut meliputi teror bom, perusakan kendaraan, intimidasi, hingga pembatasan akses informasi, termasuk pemutusan jaringan internet.

“Pemutusan akses internet berdampak langsung pada kerja jurnalistik dan hak publik untuk memperoleh informasi,” kata Safwan.

Tekanan terhadap jurnalis di Indonesia Timur juga bersifat struktural dan ekonomi. Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menyebut dominasi korporasi tambang dalam ekosistem media di Maluku Utara semakin mempersempit ruang kebebasan pers.

“Tantangan di Maluku Utara makin mengkhawatirkan. Korporasi tambang menguasai media. Dari delapan korban kekerasan terhadap jurnalis, hanya satu kasus yang sampai putusan, itu pun karena pelakunya Satpol PP, bukan TNI atau Polri,” ungkap Yunita.

Ia menilai dominasi kepentingan ekonomi mendorong praktik swasensor, menyempitkan ruang publik, dan meningkatkan kerentanan jurnalis yang meliput isu sumber daya alam, konflik sosial, serta proyek pembangunan berskala besar.

Di tengah situasi tersebut, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menegaskan bahwa kritik terhadap pers tidak boleh dibenarkan jika berujung pada intimidasi atau kekerasan.

“Lembaga boleh tidak suka pada sebuah pemberitaan. Itu sah. Tapi yang tidak boleh adalah melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Ada hak jawab dan hak koreksi, dan jika itu tidak dijalankan, Dewan Pers yang harus turun tangan,” tegas Bayu.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga melalui mekanisme koreksi dan akuntabilitas yang sah, bukan dengan kekerasan atau tekanan keamanan.