TOBELO, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara mendorong penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) desa melalui pemanfaatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan pendirian Perseroan Perorangan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi yang menyasar pelaku UMKM di Kabupaten Halmahera Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui kunjungan langsung ke tiga desa, yakni Desa Pitu, Desa Wari Ino, dan Desa Popilo, Kamis (5/2/2026). Sosialisasi dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mia Kusuma Fitriana.
Dalam sosialisasi tersebut, Kakanwil Budi Argap Situngkir atau yang akrab disapa BAS menekankan pentingnya pendaftaran merek, khususnya merek kolektif bagi koperasi Desa Merah Putih, sebagai upaya melindungi identitas dan produk UMKM desa. Selain itu, ia juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan skema Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan usaha yang legal, sederhana, dan terjangkau.
Menurut Argap, pendaftaran merek memberikan kepastian hukum serta nilai tambah produk di pasar, sementara Perseroan Perorangan memudahkan pelaku UMKM dalam membangun usaha yang sah secara hukum.
“Melalui dua layanan ini, UMKM desa diharapkan dapat naik kelas, lebih berdaya saing, dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan Kekayaan Intelektual dan pendirian Perseroan Perorangan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi dan mengembangkan UMKM, khususnya di wilayah pedesaan.
“Dengan kepastian hukum atas merek dan badan usaha, kepercayaan pasar akan meningkat, akses permodalan semakin terbuka, dan UMKM masyarakat desa bisa berkembang lebih cepat,” kata Situngkir.
Usai sosialisasi, Kakanwil Kemenkum Malut juga berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam suasana santai, ia mendengarkan berbagai keluhan, aspirasi, serta kebutuhan layanan hukum warga desa. Sejumlah masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam peningkatan kualitas layanan ke depan.
Melalui kegiatan koordinasi dan monitoring ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berharap keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa semakin optimal, dipahami, dan dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana memperoleh keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum di Kabupaten Halmahera Utara.
