Upaya Penyelundupan Satwa Liar Asal Papua Digagalkan di Ternate, 14 Ekor Ditemukan Mati
TERNATE, Kalesang – Aparat gabungan dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Pangkalan TNI AL (Lanal) Ternate, serta Polairud Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 114 satwa liar endemik Papua di atas Kapal Motor (KM) Sinabung. Kapal tersebut berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Rabu (11/2/2026).
Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, mengatakan dari total satwa yang diamankan, sebanyak 100 ekor dalam kondisi hidup dan 14 ekor ditemukan mati.
“Seluruh satwa tersebut diduga dilalulintaskan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah serta tidak melalui prosedur karantina dan konservasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Sugeng dalam keterangan pers, Kamis (12/2/2026).

Adapun satwa yang diamankan meliputi 35 ekor Kadal Minyak Papua (31 hidup, 4 mati), 46 ekor Kadal Hutan Papua (38 hidup, 8 mati), 1 ekor Biawak Maluku hidup, 1 ekor Ular Black Albert hidup, 2 ekor Ular Gold Adder hidup, 6 ekor Ular Green Tree Python hidup, 1 ekor Ular Death Adder hidup, 3 ekor Kuskus Putih hidup, 2 ekor Kuskus Cokelat (1 hidup, 1 mati), 1 ekor Kuskus Totol hidup, serta 16 ekor Kangguru Pohon Nemena (15 hidup, 1 mati).
Sugeng menjelaskan, lalu lintas satwa liar tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan hewan dan masyarakat. Satwa liar dapat menjadi media pembawa hama penyakit hewan maupun penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.
Ia menyebut, beberapa satwa seperti kangguru pohon dan kuskus berpotensi membawa penyakit zoonosis seperti leptospirosis, demam Q (Q fever), serta infeksi bakteri dan parasit yang dapat menular melalui kontak dengan cairan tubuh atau lingkungan terkontaminasi.
Sementara itu, reptil seperti ular, kadal, dan biawak berisiko membawa penyakit seperti salmonellosis, sparganosis (infeksi parasit Spirometra), campylobacteriosis, serta infeksi bakteri lain seperti Aeromonas, Escherichia coli, dan Klebsiella, yang dapat menular melalui feses, gigitan, maupun kontak langsung tanpa penerapan biosekuriti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PT Pelni yang diterima Barantin melalui Karantina Maluku Utara di Bacan terkait dugaan penyelundupan satwa liar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi.

Tim gabungan selanjutnya melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satwa-satwa tersebut disembunyikan di sejumlah kamar penumpang dan kamar mandi kapal.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa dilengkapi dokumen karantina dan dilaporkan kepada petugas guna mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan.
Sugeng menegaskan, dalam operasi tersebut Karantina Maluku Utara berperan melakukan pemeriksaan status karantina media pembawa, tindakan penahanan, serta memastikan setiap pemasukan dan pengeluaran satwa memenuhi persyaratan karantina.
“Ini merupakan langkah preventif untuk memutus risiko penyebaran penyakit hewan dan zoonosis,” tegasnya.
Selanjutnya, penanganan satwa liar tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan tetap berkoordinasi. Tindakan penahanan dilakukan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina sekaligus mendukung upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar endemik.
